Pembunuhan Vina Cirebon

Update Nasib Iptu Rudiana Usai Tolak Sumpah Pocong, Kini Kasus Penyiksaan Disebut Naik Penyelidikan

Iptu Rudiana makin terdesak menyusul kabar kasus dugaan keterangan palsu dan penyiksaan yang dilakukannya naik ke penyelidikan. Benarkah?

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Saka Tatal sumpah pocong meyakinkan adanya penyiksaan dan rekayasa kasus yang dilakukan Iptu Rudiana. 

SURYA.co.id - Nasib Iptu Rudiana semakin terdesak menyusul kabar kasus dugaan keterangan palsu dan penyiksaan yang dilakukan pada 2016 silam kini sudah naik penyelidikan di Bareskrim Polri. 

Kabar naiknya kasus laporan palsu dan penyiksaan yang dilakukan Rudiana ke penyidikan diungkap kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Pada Kamis (7/8/2024), para kuasa hukum terpidana kasus Vina mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, memenuhi panggilan penyidik sekaligus pemberitahuan perkara naik menjadi penyelidikan.

"Hari ini kami di Bareskrim bersama dengan tim dalam rangka memenuhi undangan dari penyidik Bareskrim terkait laporan kami lp terhadap Bapak Rudiana," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

"Kami sebagai penasehat hukum pelapor, Hadi Saputra, dipanggil sebagai pelapor untuk Bapak Rudiana. Ini masih berlangsung pemeriksaan. Di mana gelar pertama sudah dilakukan minggu lalu, dan ini sudah masuk tahap penyelidikan oleh Mabes Polri," lanjutnya.

Baca juga: Usai Ungkap Kekejaman Penyidik Kasus Vina Cirebon, Aldi Kerap Dibully hingga Dikata-katai Kasar

Sebelumnya, Jutek dan tim melaporkan Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).

Rudiana sendiri merupakan ayah dari almarhum Eky, sekaligus sosok yang berperan menangkap para terpidana.

Jutek bahkan melaporkan Rudiana tidak hanya untuk dugaan keterangan palsu, tetapi dugaan penyiksaan terhadap para terpidana.

"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis. Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," ujar Jutek di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Di bagian lain, para saksi dan terpidana kasus ini kompak menyatakan tidak terlibat di kasus Vina. 

Terpidana yang kini sudah bebas, Saka Tatal bahkan berani sumpah pocong untuk meyakinkan rekayasa kasus dan penyiksaan yang dilakukan Iptu Rudiana.

Saka melakukan sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).

Dalam sumpah pocong tersebut, Saka Tatal mengaku siap diadzab Allah apabila berbohong.

Berikut adalah isi sumpah pocong Saka Tata:

"Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eki dan Vina.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved