Pembunuhan Vina Cirebon

Update Nasib Iptu Rudiana Usai Tolak Sumpah Pocong, Kini Kasus Penyiksaan Disebut Naik Penyelidikan

Iptu Rudiana makin terdesak menyusul kabar kasus dugaan keterangan palsu dan penyiksaan yang dilakukannya naik ke penyelidikan. Benarkah?

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Saka Tatal sumpah pocong meyakinkan adanya penyiksaan dan rekayasa kasus yang dilakukan Iptu Rudiana. 

SURYA.co.id - Nasib Iptu Rudiana semakin terdesak menyusul kabar kasus dugaan keterangan palsu dan penyiksaan yang dilakukan pada 2016 silam kini sudah naik penyelidikan di Bareskrim Polri. 

Kabar naiknya kasus laporan palsu dan penyiksaan yang dilakukan Rudiana ke penyidikan diungkap kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Pada Kamis (7/8/2024), para kuasa hukum terpidana kasus Vina mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, memenuhi panggilan penyidik sekaligus pemberitahuan perkara naik menjadi penyelidikan.

"Hari ini kami di Bareskrim bersama dengan tim dalam rangka memenuhi undangan dari penyidik Bareskrim terkait laporan kami lp terhadap Bapak Rudiana," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

"Kami sebagai penasehat hukum pelapor, Hadi Saputra, dipanggil sebagai pelapor untuk Bapak Rudiana. Ini masih berlangsung pemeriksaan. Di mana gelar pertama sudah dilakukan minggu lalu, dan ini sudah masuk tahap penyelidikan oleh Mabes Polri," lanjutnya.

Baca juga: Usai Ungkap Kekejaman Penyidik Kasus Vina Cirebon, Aldi Kerap Dibully hingga Dikata-katai Kasar

Sebelumnya, Jutek dan tim melaporkan Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).

Rudiana sendiri merupakan ayah dari almarhum Eky, sekaligus sosok yang berperan menangkap para terpidana.

Jutek bahkan melaporkan Rudiana tidak hanya untuk dugaan keterangan palsu, tetapi dugaan penyiksaan terhadap para terpidana.

"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis. Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," ujar Jutek di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Di bagian lain, para saksi dan terpidana kasus ini kompak menyatakan tidak terlibat di kasus Vina. 

Terpidana yang kini sudah bebas, Saka Tatal bahkan berani sumpah pocong untuk meyakinkan rekayasa kasus dan penyiksaan yang dilakukan Iptu Rudiana.

Saka melakukan sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).

Dalam sumpah pocong tersebut, Saka Tatal mengaku siap diadzab Allah apabila berbohong.

Berikut adalah isi sumpah pocong Saka Tata:

"Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eki dan Vina.

Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana.

"Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia maupun di akhirat.

Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak Saka Tatal.

Saat mengucapkan sumpah pocong tersebut, tubuh Saka Tatal dibungkus kain kafan.

Sebelumnya, saksi bernama Aldi juga mengungkap perlakuan keji penyidik saat pemeriksaan di Polres Cirebon Kota. 

Aldi mengaku sempat ditangkap polisi yang salah satunya merupakan Iptu Rudiana.

Aldi mengaku, dirinya langsung ditangkap tanpa adanya surat penangkapan atau pun penyelidikan.

 Baca juga: Ternyata Vina Cirebon Menstruasi Saat Tewas Bersama Anak Iptu Rudiana, Tudingan Rudapaksa Gugur?

"Ga ada (surat). Tahu-tahunya langsung ditangkap aja semua. Nyampe di mobil dipukulin," 
 
"Nyampe di polsek, saya turun disuruh jalan bebek dari gerbang. Banyak polisi pada baris disitu. Ada yang ditendang, ada yang dipukul, ada yang diinjek," kata Aldi.

Aldi mengatakan, dirinya mendapatkan penyiksaan dari polisi hampir 6 jam.

"Setengah 6 (sore) udah dipukul sampe jam 12 malem masih dipukul," akunya.

"Bisa dipraktikan cara memukulnya?" tanya Farhat Abbas.

"Ya banyak sih kalau dipraktikin mah. Ada yang diinjek, ada yang dibalsem muka tuh. Ada yang mata dibalsem, semuanya dibalsem.

Jadi mata ga bisa ngeliat. Polisi ganti sift, semua mukul," jawab Aldi.

Parahnya penyiksaan yang dilakukan polisi membuat Aldi sakit selama satu bulan lamanya.

Kondisi Aldi baru benar-benar pulih setelah satu bulan.

Ruang sidang kembali banjir air mata ketika Aldi bercerita dipaksa minum air seni.

"Minum air kencing?" tanya Farhat Abbas.

"Iya pak, minum air kencing semua satu gelas, saya satu gelas, Saka Tatal satu gelas," ucap Aldi terisak.

Setelah minum air kecing, ada polisi yang bawa sandal eiger dan menaboki semua tersangka. 

"Akhirnya sampai remek pak," katanya. 

Tak hanya itu, mereka juga diancam akan ditembak mati. 

"Ada yang bilang, masih mending ditembak mati semua, daripada kamu pada hidup," ungkap Aldi. 

Farhat lalu bertanya, siapa penyidik yang paling kejam. 

Aldi langsung menyebut nama Aris Papua dan Gugun.

"Orang dua itu pak namanya Aris Papua sama Gugun. Itu yang paling kejam. Saya keluar saja sudah kayak ngesot pak," ungkap Aldi sambil menangis. 

Akibat penganiayaan itu, Aldi menyebut selama satu bulan dia belum bisa berjalan. 

Kubu Iptu Rudiana Bantah Naik Penyelidikan 

Iptu Rudiana saat muncul ke publik bareng Hotman Paris dan keluarga Vina Cirebon. Ini sosok yang diduga berhasil membujuknya.
Iptu Rudiana saat muncul ke publik bareng Hotman Paris dan keluarga Vina Cirebon. Ini sosok yang diduga berhasil membujuknya. (Kompas TV)

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni membantah perkara yang menjerat kliennya di Bareskrim Polri sudah naik penyelidikan.

Seperti diketahui, Rudiana dilaporkan terpidana kasus Vina Cirebon atas dugaan kesaksian palsu dan melakukan penyiksaan 2016 silam.

Menurut Pitra, jika status laporan naik menjadi penyelidikan, dia sebagai terlapor harusnya mendapat surat ari Bareskrim.

 "Enggak ada pemanggilan sampai sejauh ini."

"Menaikkan penyelidikan juga gak ada. Seharusnya kan kalau memang itu dinaikkan ke penyelidikan itu suratnya ditembuskan kepada kita," kata Pitra saat dihubungi TribunJakarta, Jumat (10/8/2024).

Pitra memastikan kuasa hukum terpidana kasus Vina, dalam hal ini yang melaporkan adalah Hadi Saputra, hanya asal klaim.

"Enggak ada, itu cuma versi-versi mereka saja," kata Pitra.

"Polisi aja belum ada ngomong, ditingkatkan atau apa, gak ada," pungkasnya.

Seperti diketahui, Rudiana merupakan ayah almarhum Eky yang tewas bersama Vina, di Cirebon 2016 silam.

Kasus kematian sejoli 16 tahun itupun sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis melakukan pembunuhan berencana hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

 Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Mei 2024 lalu, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut.

Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Pegi akhirnya bebas setelah membuktikan dirinya tidak bersalah lewat praperadilan.

Saka Tatal yang sudah bebas pun sedang proses Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya karena yakin tidak bersalah.

Para terpidana lain kini sedang menyiapkan novum untuk juga mengajukan PK.

Sebagai informasi, TribunJakarta sudah menghubungi Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho untuk mengonfirmasi status pelaporan Rudiana, namun belum ada jawaban.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Dapat Surat Bareskrim, Pitra Romadoni Bantah Tim Peradi soal Pelaporan Rudiana Naik Penyelidikan,

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved