Pembunuhan Brigadir J
Ingat Brigjen Hendra Kurniawan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo? Sudah Bebas Bersyarat Sejak 2 Juli 2024
Eks anak buah Ferdy Sambo Brigjen Hendra Kurniawan resmi bebas bersyarat. Akankah berdinas sebagai perwira tinggi Polri lagi?
SURYA.co.id | JAKARTA - Ingat Brigjen Hendra Kurniawan, Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri yang divonis 3 tahun penjara gara-gara kasus obstraction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J?
Ternyata, mantan anak buah Ferdy Sambo ini telah keluar dari penjara.
Kabar bebasnya Hendra Kurniawan ini menjadi sorotan karena jenderal bintang satu ini baru menjalani hukuman kurang dari dua tahun.
Ternyata, Hendra mendapatkan potongan masa hukuman dari program pembebasan bersyarat (PB).
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra saat dihubungi, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Sosok Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Dapat Jabatan Baru dari Kapolri Jadi Auditor Itwasum Polri
Edward mengatakan saat ini, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.
"(Hendra Kurniawan) akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.
Untuk informasi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Bebasnya Hendra Kurniawan ini langsung diklarifikasi sang istri Seali Syah di media sosial.
Seali Syah memberikan pembelaan terkait pembebasan bersyarat yang diterima mantan anak buah Ferdy Sambo itu.
Menurut Seali Syah, suaminya berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanan yaitu selama 2 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.