Pembunuhan Brigadir J
Ingat Brigjen Hendra Kurniawan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo? Sudah Bebas Bersyarat Sejak 2 Juli 2024
Eks anak buah Ferdy Sambo Brigjen Hendra Kurniawan resmi bebas bersyarat. Akankah berdinas sebagai perwira tinggi Polri lagi?
Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga.
Tak hanya itu, tindakan itu dinilai melanggar hukum adat.
"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," jelasnya.
Tak cukup di situ, perilaku Brigjen Hendra juga diungkapkan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin, Brigjen Hendra dinilai tidak berperilaku sopan dengan pihak keluarga almarhum dengan melakukan sejumlah intimidasi.
"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.
Kamarudin menyayangkan bahwa tindakan Brigjen Hendra dilakukan saat pihak keluarga sedang berduka.
"Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seali Syah Bela sang Suami, Hendra Kurniawan yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo
Update berita lainnya di SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.