Berita Gresik

Ingin Pegang Uang Tetapi Tidak Bekerja, Warga Gresik Nekat Mencuri Sepeda Motor Tetangga

Pencurian itu dilakukan AP pada 28 Juli 2024 lalu, ketika motor Grand L 2611 RG warna hitam milik Solikin (40), diparkir di teras rumah.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
Polsek Cerme
Tersangka pencurian motor tetangga diamankan di Polsek Cerme, Gresik, Senin (5/8/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Sulit mendapat pekerjaan memadai di tengah situasi ekonomi yang sulit belakangan ini, membuat AP (49) bertindak nekat. Warga Dusun/Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu pun mencuri sepeda motor tetangganya sendiri dengan memakai kunci palsu.

Pencurian itu dilakukan AP pada 28 Juli 2024 lalu, ketika sepeda motor Honda Grand L 2611 RG warna hitam milik Solikin (40), diparkir di teras rumah.

Meski motor keluaran 1997 itu sudah tidak mulus, tetapi AP yang sudah gelap mata tetap menggasaknya karena desakan ekonomi. "Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya," ucap Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Senin (5/8/2024).

Di hadapan petugas, AP mengaku kepepet karena tidak memiliki pekerjaan. "Motifnya ingin mendapat uang secara instan karena himpitan ekonomi dan tidak punya pekerjaan tetap," jelas kapolsek.

Kronologis yang disampaikan AP juga sesuai perkiraan polisi. Yaitu korban memarkir motornya di teras depan rumahnya sebelum beristirahat. Dan esoknya, 29 Juli 2024, korban baru tahu motornya sudah tidak ada di teras rumahnya.

Korban berusaha mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga, namun tidak menemukannya. Korban baru menyadari telah menjadi korban pencurian dan segera melapor ke Polsek Cerme.

Unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan dan pulbaket di sekitar lokasi kejadian, selanjutnya dugaan mengarah kepada tetangga korban, yaitu AP.

Selanjutnya Kamis (1/8/2024) pukul 01.00 WIB, polisi mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke polsek. Di depan penyidik, AP telah mengakui perbuatannya dengan memakai kunci palsu. Selanjutnya AP membawa motor curian itu dan menjualnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cerme guna proses penyidikan lebih lanjut. Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta, dan AP dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved