Pembunuhan Vina Cirebon
Dedi Mulyadi Kaget Kasus Vina Cirebon Dibandingkan dengan Hukum Perang, Pengacara Eks TNI: Sadis
Dedi Mulyadi kaget saat kasus Vina Cirebon dibandingkan dengan hukum perang di TNI. Pengacara Pegi Setiawan sebut lebih sadis.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Dedi Mulyadi kaget saat kasus Vina Cirebon dibandingkan dengan hukum perang di TNI.
Perbandingan ini diungkapkan oleh pengacara Pegi Setiawan, yang juga merupakan mantan anggota TNI, Marwan Iswandi.
Marwan mengatakan bahwa kasus Vina Cirebon lebih sadis dari hukum perang TNI, mendengar hal ini Dedi Mulyadi pun jadi penasaran.
Dedi Mulyadi melalui youtube KDM pun kaget dan penasaran apa yang dimaksud oleh Marwan.
Berawal dari cerita Marwan Iswandi yang menceritakan mengenai pekerjaannya yang belajar mengenai hukum perang.
Baca juga: Iptu Rudiana Akhirnya Blak-blakan Soal Bekingan Orang Kuat, Sempat Dekati Hotman Paris Tapi Ditolak
“Sekolah saya itu pernah percabangan hukum, pratra militer saya juga pernah jabatan hakim militer pernah juga hukum perang, nah hukum perang tidak sesadis yang sekarang di Cirebon,” ujar Marwan dikutip dari youtube KDM.
Mendengar pernyataan pengacara Pegi Setiawan tersebut Dedi Mulyadi terlihat terkejut hingga minta Marwan menjelaskan maksudnya.
“Sebentar dulu, perang sadis loh pak perang itu ditembak, ditusuk, dan yang menembaknya tidak diperbolehkan kalau perang,” ujar Dedi.
Marwan pun menjelaskan bahwa dalam hukum perang ada aturan mainnya sedangkan kasus Vina Cirebon penangkapannya saja tidak sesuai prosedur.
“Didalam hukum perang ada aturan main tidak sesadis Cirebon, Cirebon itu kita lihat dari faktanya mereka menersangkakan tidak sesuai prosedur,” ujar Marwan.
Baca juga: Pantesan Pengacara Pegi Setiawan Batal Mundur di Kasus Vina Cirebon, Ada Peran Eks Pasukan Elite TNI
Marwan juga mengatakan jika dalam hukum perang lawan sedang terjun payung tidak boleh ditembak.
Sedangkan tawanan yang di Sandra dalam hukum perang tidak boleh disiksa bahkan perlakuannya baik sekali.
Sedangkan dalam kasus Vina Cirebon ini untuk mendapat keterangan saja para terpidana disiksa.
“Tawanan ini perlakuannya bagus tidak boleh disiksa ini mau mendapatkan pengakuan aja disiksa katanya, berarti ini lebih dari peperangan,” ujar Marwan.
Sebelumnya sosok Marwan Iswandi, pengacara Pegi Setiawan yang jadi saksi di sidang PK Saka Tatal dan minta 8 terpidana dibebaskan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.