Pembunuhan Vina Cirebon

Dedi Mulyadi Kaget Kasus Vina Cirebon Dibandingkan dengan Hukum Perang, Pengacara Eks TNI: Sadis

Dedi Mulyadi kaget saat kasus Vina Cirebon dibandingkan dengan hukum perang di TNI. Pengacara Pegi Setiawan sebut lebih sadis.

youtube
Dedi Mulyadi dan Marwan Iswandi. Dedi Mulyadi Kaget Kasus Vina Cirebon Dibandingkan dengan Hukum Perang. 

Diketahui, Kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan Marwan Iswandi sebagai saksi fakta pada sidang lanjutan PK di PN Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Pada sidang tersebut, Marwan yang juga sebagai pengacara dari Pegi Setiawan menyampaikan adanya banyak kejanggalan dalam kasus Vina dan Eky ini.

Marwan Iswandi menyebut kasus Vina Cirebon merupakan perkara yang tidak profesional, melihat dari putusan awal di tahun 2016 yang melibatkan Pegi Setiawan, namun ternyata dinyatakan salah tangkap.

"Dari kasusnya Pegi Setiawan, klien kami yang salah tangkap, dari putusan pengadilan dari awal, saya lihat perkara ini perkara yang tidak profesional sama sekali," tegas Marwan Iswandi, melansir dari tayangan youtube TVOne.

"Makanya saya menghimbau kepada para pengacara yang terpidana itu ajukan PK.

Tidak ada jalan selain ajukan PK karena ini berkekuatan hukum tetap, agar semuanya itu dibebaskan," ujar Marwan Iswandi di persidangan.

Marwan Iswandi, Pengacara Pegi Setiawan yang Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal, Minta 8 Terpidana Dibebaskan.
Marwan Iswandi, Pengacara Pegi Setiawan yang Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal, Minta 8 Terpidana Dibebaskan. (Wartakota)

Marwan melihat adanya kejanggalan saat Pegi Setiawan dijadikan tersangka. 

Sebab, identitas Pegi Setiawan sangat berbeda dengan Pegi alias Perong yang disebutkan dalam putusan pengadilan.

Baca juga: Kebohongan Iptu Rudiana Dikuliti Pengacara Pegi Setiawan, Alibinya Beda dengan Putusan Pengadilan

"Kelihatan jelas klien kami Pegi Setiawan, alamatnya di Talun, sementara Pegi Perong alamatnya di Mundu. Loh, kok dijadikan tersangka klien kami," ujarnya.

"Identitasnya berbeda, alamatnya berbeda, umurnya berbeda, nggak tanggung-tanggung pasalnya 340, ini negara apa, negara hukum seperti ini," sambungnya.

Bahkan, Marwan Iswandi dengan tegas mengatakan adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus Vina Cirebon ini.

"Kalau memang profesional penyidiknya saat itu, katanya korban itu dinaikkan di atas motor, diapit, ada enggak darahnya di baju para pelaku ini?" kata Marwan.

"Dan pelaku yang kedelapan orang ini dari keputusan pengadilan itu mengatakan kematian Eky salah satunya karena ada pemukulan di rahang, sementara kedelapan pelaku tidak ada yang melakukan pemukulan di rahang, itu Dani yang katanya sekarang fiktif, lho bagaimana perkara ini," sambungnya.

Baca juga: Terlanjur Laporkan Dedi Mulyadi, Langkah Iptu Rudiana Malah Dicibir Praktisi Hukum: Mau Lapor Apaan?

Dengan kesaksiannya dalam persidangan tersebut, Marwan Iswandi juga mengungkapkan harapannya agar delapan terpidana segera dibebaskan.

"Makanya saya berharap banget di dalam putusan PK ini kedelapan orang ini dibebaskan," kata Marwan Iswandi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved