Pembunuhan Vina Cirebon

Kebohongan Iptu Rudiana Dikuliti Pengacara Pegi Setiawan, Alibinya Beda dengan Putusan Pengadilan

Niat Iptu Rudiana mengklarifikasi tudingan di kasus Vina Cirebon justru jadi blunder.

Editor: Musahadah
kolase Indonesia Lawyers Club/istimewa
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM berencana melaporkan Iptu Rudiana setelah mengetahui fakta CCTV kasus Vina sudah ditemukan tapi tidak dibuka. 

SURYA.CO.ID - Kebohongan Iptu Rudiana terkait penanganan kasus Vina Cirebon dikuliti pengacara Pegi Setiawan, Toni RM

Sebelumnya Iptu Rudiana dituding telah menyalahi standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap 8 tersangka kasus Vina Cirebon yang kini sudah dijatuhi hukuman seumur hidup dan 8 tahun penjara oleh majelis hakim. 

Iptu Rudiana juga diduga menganiaya para tersangka saat memginterogasi. 

Namun semua itu dibantah ayah korban kasus Vina Cirebon, Muhammad  Rizky alias Eky. 

Belakangan bantahan Iptu Rudiana justru membutnya blunder karena berkebalikan dengan putusan pengadilan terhadap para terpidana. 

Baca juga: Iptu Rudiana Akhirnya Blak-blakan Soal Bekingan Orang Kuat, Sempat Dekati Hotman Paris Tapi Ditolak

Berikut uraiannya: 

1. Alibi 30 menit terbantahkan

Toni mengungkapkan, proses penangkapan para tersangka kasus Vina dan Eki yang dilakukan Iptu Rudiana janggal.

Toni menduga Iptu Rudiana berbohong terkait waktu penangkapan para tersangka.

Rincian waktu yang diucapkan Iptu Rudiana tak sesuai dengan fakta persidangan.

Dalam kesaksiannya, Iptu Rudiana membutuhkan waktu 15 menit agar para tersangka mengakui perbuatannya.

Dalam kesaksiannya, Iptu Rudiana membutuhkan waktu 15 menit agar para tersangka mengakui perbuatannya.

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan berdasar putusan pengadilan nomor 4/PID.B/2017PN Cirebon, Iptu Rudiana bertemu Aep dan Dede Riswanto di depan SMP 11 Cirebon pukul 14.00 WIB.

Katanya, Aep mengaku mengetahui kejadian yang dialami Eky dan Vina pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Sampai kemudian Iptu Rudiana meminta Aep menghubungi bila sudah melihat pelaku kasus Vina Cirebon.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved