Berita Surabaya

Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Kredit Nasional

Bank Indonesia (BI) menerapkan sejumlah kebijakan makroprudensial yang terbukti mampu menjaga semangat penyaluran kredit secara nasional.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
sri handi lestari/surya.co.id
Nugroho Joko Prastowo, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, saat tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Capacity Building dan Media Gathering BI Jatim. 

Selain KLM, juga ada kebijakan pelonggaran Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) perbankan yang mulai diberlakukan BI pada 1 Agustus 2024 untuk memperkuat pengelolaan pendanaan perbankan Indonesia di luar negeri.

Ada dua langkah yang akan dilakukan, pertama dengan memperluas cakupan pinjaman luar negeri yang masuk ke dalam kewajiban luar negeri jangka pendek terhadap rasio permodalan perbankan yang akan disesuaikan dengan assesmen dan rendahnya risiko.

"Kalau assesmen menunjukkan kondisi resikonya rendah dan dibutuhkan pendanaan dari luar negeri, maka bisa dinaikkan menjadi 35 persen. Begitu risikonya naik dan kebutuhan menurun maka bisa diturunkan menjadi 25 persen," papar Nugroho.

Langkah kedua dengan tidak masukkan produk derivatif, yakni turunan dari transaksi atau repo instrumen yang diterbitkan pemerintah atau BI pada rasio aset yang dimiliki, termasuk Utang luar Negeri (ULN) jangka pendek.

Kebijakan ini, menurutnya, akan meringankan rasio penyaluran kredit perbankan di luar negeri.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved