Berita Surabaya

Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru

Surabaya mencatat serangkaian peristiwa penting dan dinamis di awal pekan ini. Kasus dugaan penipuan tanah kavling di Sedati, Sidoarjo

Editor: Adrianus Adhi
SURYA
Ilustrasi Berita Surabaya 

SURYA.co.id - Surabaya mencatat serangkaian peristiwa penting dan dinamis di awal pekan ini. Kasus dugaan penipuan tanah kavling di Sedati, Sidoarjo, mencuat setelah para korban melaporkan pengembang PT Makmur Tentram Berprestasi ke Polresta, menuntut pengembalian dana dan transparansi kepemilikan lahan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya mengukuhkan 153 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh kelurahan sebagai upaya penguatan ekonomi lokal.

Wali Kota Eri Cahyadi memastikan sistem digitalisasi koperasi akan menjamin transparansi dan pemerataan keuntungan.

KAI Commuter Wilayah 8 Surabaya mengumumkan penyesuaian jadwal perjalanan mulai 1 Juli 2025.

Perubahan ini ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna transportasi publik dan mengoptimalkan peredaran armada kereta.

Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan kepala sekolah dengan pelatihan kepemimpinan transformatif, guna memperkuat karakter manajerial dan inovatif di tingkat satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri se-Jatim.

Di sisi lain, warga Tandes digegerkan oleh aksi pengejaran maling motor bersenjata tajam yang berujung pada penangkapan pelaku.

Rekaman video amatir insiden tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik serta aparat kepolisian.

Penipuan Tanah Kavling

BERMASALAH - Kondisi tampak atas lokasi proyek tanah kavling milik PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pad Jumat (18/7/2025). Pembeli tanah kavling ini mengeluh, karena unit tanah kavling tak kunjung terealisasi meski sudah membayar ratusan juta rupah kepada pengembang.
BERMASALAH - Kondisi tampak atas lokasi proyek tanah kavling milik PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pad Jumat (18/7/2025). Pembeli tanah kavling ini mengeluh, karena unit tanah kavling tak kunjung terealisasi meski sudah membayar ratusan juta rupah kepada pengembang. (SURYA.CO.ID/Fatimatuz Zahro)

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) di proyek Mutiara Alas Tipis, Sedati, dilaporkan oleh para korban ke Polresta Sidoarjo.

Mereka menuntut pertanggungjawaban pemilik PT MTB, Kurniawan Yuda, atas transaksi tanah yang belum sah secara hukum.

Kuasa hukum korban menyebut tanah yang dijual belum dibeli secara lunas oleh pengembang, dengan bukti DP yang telah kadaluarsa.

Mediasi dengan pihak desa menguatkan fakta bahwa pemilik sah belum menyerahkan hak milik secara legal.

Korban Agus Santoso mengaku telah membeli kavling secara tunai sejak 2022, namun tidak menerima haknya.

Ia terkejut mengetahui bahwa akta jual-beli (IJB) yang diterima ternyata palsu menurut notaris resmi.

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Tanah Kavling Alas Tipis Laporkan PT MTB Ke Polresta Sidoarjo

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved