Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Ketua Komisi A DPRD Jatim Adam Rusydi Turut Kecam Putusan Hakim yang Kasih Vonis Bebas Ronald Tannur
DPRD Jatim turut mengecam dalam keputusan Majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, SURABAYA - DPRD Jatim turut mengecam dan menilai ada yang janggal dalam keputusan Majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Adam Rusydi, menilai vonis bebas itu tidak masuk akal lantaran baik keterangan saksi maupun fakta lain yang terungkap, bertolak belakang dengan putusan bebas.
"Putusan itu tidak masuk akal dan kami turut mengecam keras," kata Adam, Kamis (1/8/2024).
Sebagai wakil rakyat, Adam mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan apalagi mendapat vonis bebas di pengadilan, sebab hal itu dinilai mencederai rasa keadilan.
Adam pun tak kaget jika banyak sorotan tajam dari berbagai pihak mengenai putusan hakim tersebut, baik dari DPR RI maupun pihak lain.
"Kami meyakini sorotan-sorotan ini pasti akan berdampak. Pasti akan ada langkah-langkah terbaik untuk menjawab rasa keadilan," jelas politisi muda Partai Golkar itu.
Adam pun berpendapat bahwa dia turut curiga pada putusan janggal tersebut.
"Saya mencium indikasi ada yang tidak baik di sana, bagaimana putusan tersebut sangat mengejutkan kita semua. Sehingga, kami menilai ada ketidakberesan," tambah Adam.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengumumkan putusan dalam kasus kematian janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.
Gregorius Ronald Tannur, yang dituding membunuh Dini setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu, dijatuhi vonis bebas.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra, Rabu (24/7/2024).
Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat pembacaan amar putusan di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Running News
TribunBreakingNews
pembunuhan
Dini Sera
Ronald Tannur
hakim
PN Surabaya
DPRD Jatim
Adam Rusydi
SURYA.co.id
Yusron Naufal Putra
| Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
|
|---|
| Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
|
|---|
| Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
|
|---|
| Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.