Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Keluarga Dini Sera Tuntut Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, Massa Ricuh di PN Surabaya

Keluarga Dini Sera Afrianti menuntut agar tiga hakim yang memvonis bebas anak eks anggota DPR RI, Ronald Tannur diberhentikan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
kolase surya/tony hermanto
Kericuhan terjadi saat massa yang berunjuk rasa memprotes vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Senin (29/7/2024). 

Suparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, tampak marah saat menemui massa dan menjelaskan berkali-kali bahwa Ketua Pengadilan tidak ada di tempat.

Tak lama kemudian, humas lainnya, Alex Madani, datang. Saat ini, pihak massa dan Pengadilan Negeri sedang melakukan mediasi.

Sebagaimana diketahui, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Mahfud MD Usul Bawas MA Turun

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengusulkan agar Mahkamah Agung menurunkan Badan Pengawas untuk menyelidiki vonis bebas Ronald Tannur.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengusulkan agar Mahkamah Agung menurunkan Badan Pengawas untuk menyelidiki vonis bebas Ronald Tannur. (kolase kompas TV)

Vonis bebas Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI atas kasus penganiayaan berujung tewasnya pacar, DIni Sera Aftrianti, memantik reaksi mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD meminta Mahkamah Agung segera menurunkan Badan Pengawas (Bawas) MA untuk menyelidiki hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur

Mahfud menilai secara logika publik, kejahatan yang dilakukan Ronald Tannur sudah nyata ada.

Selain itu, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menggunakan pasal berlapis, juga sudah cukup untuk menjerat Ronald Tannur.    

Belum lagi bukti-bukti seperti viideo serta logika-logika yang disambungkan juga sudah sesuai.  

Baca juga: Nasib Anak Dini Sera Usai Ronald Tannur Divonis Bebas Hakim PN Surabaya, Tak Pernah Dapat Santunan

"Saya usul agar Mahkamah A menurunkan bawas nya. Kalua kalau logika pubik, kejahatan sudah nyata. Dakwaan sudah cukup, ada bukti, ada video. Logika-logika yang disambung itu terjadi. Tapi kok bisa bebas?," kata Mahfud dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (28/7/2024). 

Meski begitu, Mahfud tidak mau menjustifikasi hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.  

"Kita tidak boleh aprior, lalu hakimnya salah. Kita lihat saja nanti perkembangannya," katanya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved