Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Keluarga Dini Sera Tuntut Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, Massa Ricuh di PN Surabaya
Keluarga Dini Sera Afrianti menuntut agar tiga hakim yang memvonis bebas anak eks anggota DPR RI, Ronald Tannur diberhentikan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
SURYA.co.id, SURABAYA - Keluarga Dini Sera Afrianti menuntut agar tiga hakim yang memvonis bebas anak eks anggota DPR RI, Ronald Tannur diberhentikan alias dipecat.
Dini Sera Afrianti adalah kekasih Ronald Tannur yang tewas setelah diduga dianiaya anak mantan anggota DPR tersebut.
Tuntutan agar tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur diberhentikan itu diungkapkan kuasa hukum keluarga Dini Sera saat melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY), pada Senin (29/7/2024).
Keluarga Dini Sera melapor ke KY karena ada kontradiksi antara surat tuntutan dan surat dakwaan jaksa dengan hasil pertimbangan hakim PN Surabaya dalam putusan perkara tersebut.
Karena itu lah, dia meminta meminta KY dapat memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik tersebut. '
Baca juga: Mahfud MD Usul Mahkamah Agung Turunkan Bawas Selidiki Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR
"Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah pemberhentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya," tegas Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin.
Dimas menjelaskan sejumlah bukti dibawa pihaknya sebagai bukti pelaporan untuk diserahkan ke KY.
Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.
"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelasnya.
Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.
"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebauaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dimas juga mengungkapkan, pihak Ronald Tannur pernah meminta persoalan ini diselesaikan melalui jalur damai secara kekeluargaan.
Ia mengungkapkan, hal itu diajukan bukan oleh Ronald Tannur atau keluarganya. Permintaan damai secara sepihak itu disampaikan perwakilan pihak Ronald Tannur saat perkara ini masih dalam penyidikan Polrestabes Surabaya.
"Itu (permintaan damai) sudah kami tolak," kata Dimas.
Bahkan, Dimas menambahkan, sempat ada iming-iming dari pihak Ronald Tannur agar keluarga Dini menyetujui penyelesaian kasus ini melalui jalur damai.
Ronald Tannur
Ronald Tannur divonis bebas
Dini Sera Afrianti
Pengadilan Negeri Surabaya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.