Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Saka Tatal Bakal Menang Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri Bandingkan Pegi Setiawan

Mantan Wakapolri Oegroseno begitu yakin bahwa Saka Tatal akan menang sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon. Bandingkan Pegi Setiawan.

kolase youtube
Mantan Wakapolri Oegroseno dan Saka Tatal. Yakin Saka Tatal Bakal Menang Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri Bawa-bawa Pegi Setiawan. 

SURYA.co.id - Mantan Wakapolri Oegroseno begitu yakin bahwa Saka Tatal akan menang sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon.

Oegroseno bahkan membandingkan nasib Saka Tatal dengan Pegi Setiawan saat ini.

Dilansir dari YouTube Nusantara TV, Komjen (Purn) Oegroseno memprediksi hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal soal kasus Vina Cirebon.

Menurut keterangan Komjen (Purn) Oegroseno, ada kemungkinan Saka Tatal menang dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal terkait kasus Vina Cirebon.

"Kalau cerita di media, menurut saya seharusnya bisa bebas murni karena alat bukti yang sekali lagi dibuktikan secara scientific yang menyatakan peristiwa ini apakah pembunuhan terhadap Eky dan Vina, apakah Eky benar-benar Eky atau Vina benar-benar Vina," ujar Oegroseno.

Baca juga: Kebohongan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Curigai Hubungan dengan Sudirman

Komjen (Purn) Oegroseno selaku eks Wakapolri menilai bahwa tidak ada alat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Saka Tatal benar-benar terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

"Kemudian apakah Saka Tatal ini siapa yang melihat dia di situ berbuat apa dan sebagainya, apakah ada bajunya Saka Tatal yang kecipratan darah, kemudian juga peran Saka Tatal sebagai apa di situ," kata Oegroseno.

Menurut Komjen (Purn) Oegroseno, Saka Tatal berpeluang menang karena Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon pun dibebaskan pada sidang praperadilan.

Komjen (Purn) Oegroseno selaku eks Wakapolri menilai bahwa Pegi Setiawan yang sempat diduga sebagai pelaku utama kasus Vina Cirebon saja bisa bebas, maka Saka Tatal juga seharusnya bisa karena tidak ada alat bukti yang kuat.

"Jadi tidak bisa dikatakan ramai-ramai di situ, yang Pegi dinyatakan DPO ditangkap kemudian bebas karena tidak ada alat bukti. Saka Tatal sebagai apalagi ini?," ujar Oegroseno.

"Kok malah Pegi dinyatakan di praperadilan bebas, tapi Saka Tatal kena, ini kan juga hal yang membingungkan PK," sambungnya.

Baca juga: Kebohongan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Curigai Hubungan dengan Sudirman

Komjen (Purn) Oegroseno selaku eks Wakapolri berharap agar sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dapat memberikan titik terang terkait kasus Vina Cirebon.

Pasalnya, Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan tidak ada alat bukti yang menyatakan bahwa Saka Tatal terlibat dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

"Mudah-mudahan PK nanti bisa melihat dengan jernih bahwa bukti-bukti ini mendukung, tapi kalau bisa dilengkapi seharusnya dilengkapi. Tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan Saka Tatal ada di TKP, berbuat apa, dan sebagainya," ujar Oegroseno. 

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji juga meyakini upaya peninjauan kembali (PK) eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal akan dikabulkan hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved