Pembunuhan Vina Cirebon
Harta Kekayaan Galuh Rahma Hakim Asal Surabaya yang Disorot di Sidang PK Saka Tatal, Total Rp 4,8 M
Sosok hingga harta kekayaan hakim Galuh Rahma Esti jadi sorotan di sidang PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
3. Utang Rp 100.000.000
Sehingga jika ditotalkan semuanya harta kekayaan dari Galuh Rahma ini mencapai 4.814.000.000.
Namun, di balik kekayaannya, publik menaruh perhatian pada keadilan dan profesionalitas Galuh dalam menangani kasus PK Saka Tatal.
Sebelumnya, pada Rabu (24/7/2024), Saka Tatal menjalani sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.
Sehari jelang sidang PK, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari kasus yang menjeratnya tahun 2016 silam.
Seperti diketahui, Saka Tatal divonis hukuman 8 tahun penjara di kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky.
Pada April 2020, Saka Tatal dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor.
Dan pada Selasa (23/7/2024), Saka dinyatakan bebas murni dan tidak diharuskan untuk wajib lapor.
Bersama kuasa hukumnya, Titin Prialianti, Saka Tatal mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon untuk mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan.
Titin mengaku, meski Saka telah bebas murni, namun pihaknya tetap mengajukan PK.
"Pada tahun 2020, Saka awalnya bebas bersyarat. Sekarang sudah bebas murni, tapi tetap saja masih melekat status mantan terpidana walaupun bebas murni."
"Itulah sebabnya kita mengajukan PK yang akan digelar besok," ujar Titin Prialianti, saat diwawancarai media di Bapas Cirebon, Selasa (23/7/2024).
Menurut Titin, sejak tahun 2016, Saka dan keluarganya yakin bahwa Saka bukanlah pelaku dari peristiwa yang terjadi.
"Sebenarnya, sejak tahun 2016, Saka, saya dan keluarganya menyadari bahwa peristiwa tersebut bukanlah dilakukan oleh Saka."
Baca juga: Yakin Kasus Vina Cuma Kecelakaan, Sayembara Susno Duadji: Rp 10 Juta yang Bisa Buktikan Pembunuhan
"Tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan yang direncanakan seperti yang tertuang dalam amar putusan," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.