Pembunuhan Vina Cirebon
Yakin Kasus Vina Cirebon Pembunuhan, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Bantah PK Saka Tatal: Tak Masuk Akal
Yakin kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan, pihak Iptu Rudiana tegas membantah pernyataan Saka Tatal yang menyebut kematian Eky dan Vina kecelakaan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Yakin kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan, pihak Iptu Rudiana tegas membantah pernyataan Saka Tatal yang menyebut kematian Eky dan Vina kecelakaan.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane.
Pernyataan tersebut untuk menanggapi kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang mengatakan kematian kedua orang tersebut karena kecelakaan lalu lintas.
Mardiman tak sependapat dengan kubu Saka Tatal. Ia menyebut pihaknya yakin Vina dan anak Iptu Rudiana tersebut tewas karena pembunuhan.
"Yakin 1000 persen ini pembunuhan," kata Mardiman dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Ratapan Iptu Rudiana di Makam Eky Sebut Akan Terus Berjuang, Curhatnya ke Eks Kabareskrim Polri
Keyakinan tersebut, kata dia, didukung hasil visum et repertum Vina dan Eky, serta keterangan para saksi yang kompak menyebut kasus tersebut merupakan pembunuhan.
"Kalau dibilang tidak ada scientific crime investigation atau pembanding yang lain dalam putusan Saka Tatal, jelas itu ada visum et repertum, kemudian ada saksi-saksi," ujarnya.
"Kalau kemudian saksi di belakang hari mencabut laporannya, itu urusan lain. Tapi pada saat itu, saksi confirm (mengonfirmasi) semuanya mengatakan bahwa itu pembunuhan."
Sebab itu, Mardiman menilai tidak masuk akal jika kematian Vina dan Eky diduga karena kecelakaan lalu lintas.
"Tidak masuk akal. Kan masih diduga katanya, silakan aja dibuktikan di pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal menyampaikan kesimpulan bahwa kematian Vina dan Eky adalah akibat kecelakaan lalu lintas bukan pembunuhan atau pengeroyokan.
Baca juga: Saka Tatal Bebas Murni saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Susno Duadji Beri Warning Hakim
Adapun kesimpulan tersebut disampaikan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang perdana PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
"Adapun kesimpulan pada permohonan PK Saka Tatal sebagai berikut, bahwa dengan bukti baru atau novum tersebut yang belum pernah diajukan pada waktu persidangan, hilangnya nyawa korban Muhammad Rizky Rudiana dan Vina karena kecelakaan lalu lintas bukan pembunuhan," ujar kuasa hukum Saka Tatal.
Selain pihak Saka Tatal, mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji juga yakin kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan, tapi kecelakaan tunggal.

Bahkan, Susno Duadji membuat sayembara bagi yang bisa membuktikan itu kasus pembunuhan, akan diberikan uang Rp 10 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.