Pembunuhan Vina Cirebon
Saka Tatal Bebas Murni saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Susno Duadji Beri Warning Hakim
Status baru Saka Tatal jelang sidang PK kasus Vina Cirebon hari ini, Rabu (24/7/2024). Terpidana kasus Vina Cirebon ini sudah bebas murni.
SURYA.c,o.id - Hari ini, Rabu (24/7/2024), Saka Tatal akan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.
Sehari jelang sidang PK, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari kasus yang menjeratnya tahun 2016 silam.
Seperti diketahui, Saka Tatal divonis hukuman 8 tahun penjara di kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky.
Pada April 2020, Saka Tatal dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor.
Dan pada Selasa (23/7/2024), Saka dinyatakan bebas murni dan tidak diharuskan untuk wajib lapor.
Baca juga: Yakin PK Saka Tatal Dikabulkan Hakim, Susno Duadji: Alat Bukti Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Ada
Bersama kuasa hukumnya, Titin Prialianti, Saka Tatal mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon untuk mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan.
Titin mengaku, meski Saka telah bebas murni, namun pihaknya tetap mengajukan PK.
"Pada tahun 2020, Saka awalnya bebas bersyarat. Sekarang sudah bebas murni, tapi tetap saja masih melekat status mantan terpidana walaupun bebas murni."
"Itulah sebabnya kita mengajukan PK yang akan digelar besok," ujar Titin Prialianti, saat diwawancarai media di Bapas Cirebon, Selasa (23/7/2024).
Menurut Titin, sejak tahun 2016, Saka dan keluarganya yakin bahwa Saka bukanlah pelaku dari peristiwa yang terjadi.
"Sebenarnya, sejak tahun 2016, Saka, saya dan keluarganya menyadari bahwa peristiwa tersebut bukanlah dilakukan oleh Saka."
"Tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan yang direncanakan seperti yang tertuang dalam amar putusan," ucapnya.
Kebebasan murni Saka bertepatan dengan pelaksanaan sidang PK yang akan digelar.
"Kebetulan, bebas murni atau penghentian bimbingan ini hampir bersamaan dengan sidang PK besok (hari ini)."
"Artinya, mulai hari ini Saka tidak lagi wajib lapor sebagai terpidana dengan status bebas bersyarat."
Saka Tatal
Sidang PK Saka Tatal
kasus Vina Cirebon
Titin Prialianti
Susno Duadji
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.