Pembunuhan Vina Cirebon
Harta Kekayaan Galuh Rahma Hakim Asal Surabaya yang Disorot di Sidang PK Saka Tatal, Total Rp 4,8 M
Sosok hingga harta kekayaan hakim Galuh Rahma Esti jadi sorotan di sidang PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Kebebasan murni Saka bertepatan dengan pelaksanaan sidang PK yang akan digelar.
"Kebetulan, bebas murni atau penghentian bimbingan ini hampir bersamaan dengan sidang PK besok (hari ini)."
"Artinya, mulai hari ini Saka tidak lagi wajib lapor sebagai terpidana dengan status bebas bersyarat."
"Sejak tahun 2020, Saka wajib lapor selama 4 tahun," jelas dia.
Dengan kebebasan murni ini, Saka berharap nama baiknya bisa dipulihkan melalui sidang PK yang akan digelar besok.
Tim kuasa hukum juga optimis bahwa bukti-bukti baru yang akan diajukan dalam sidang tersebut dapat membuktikan ketidakbersalahan Saka dalam kasus Vina Cirebon.
"Setelah bebas murni, Alhamdulillah Saka tidak usah wajib lapor lagi."
"Kadang Saka suka lupa wajib lapor dan laporannya baru dilakukan dua minggu kemudian karena Saka ada urusan dan pekerjaan juga," kata Saka.
Meski telah dinyatakan bebas murni, Saka mengaku masih terganggu dengan statusnya sebagai mantan terpidana.
"Masalah status mantan terpidana ya masih terganggu."

"Saka mengajukan PK ini karena Saka tidak pernah melakukan itu (pembunuhan Vina)," ujarnya.
Saka mengaku telah siap menjalani sidang PK besok.
"Untuk besok, Saka siap-siap saja. Selama Saka tidak salah, Saka terus maju dan pastinya berdoa juga," ucap Saka.
Susno Duadji Warning Hakim PK Saka Tatal
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji memberikan pesan tegas kepada majelis hakim yang menyidangkan PK Saka Tatal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.