Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Kasus Vina Cuma Kecelakaan, Sayembara Susno Duadji: Rp 10 Juta yang Bisa Buktikan Pembunuhan

Susno Duadji membuat sayembara bagi yang bisa membuktikan itu kasus pembunuhan, akan diberikan uang Rp 10 juta. 

Editor: Musahadah
Kolase ist
Mantan Kabareskrim Susno Duadji yakin kasus Vina Cirebon cuma kecelakaan lalu lintas. Dia buat sayembara bagi yang bisa membuktikan itu pembunuhan akan diberi Rp 10 juta. 

SURYA.CO.ID - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji yakin kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan, tapi kecelakaan tunggal. 

Bahkan, Susno Duadji membuat sayembara bagi yang bisa membuktikan itu kasus pembunuhan, akan diberikan uang Rp 10 juta. 

Hal itu diucapkan Susno saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (23/7/2024). 

Awalnya Susno menyebut peradilan yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam adalah peradilan sesat. 

Susno beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara. 

Baca juga: Sosok yang Larang Iptu Rudiana Berbicara Kasus Vina Dibeber Elza Syarief, Beri Izin Tunjuk Pengacara

"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? hakim. Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno. 

Susno lalu mengungkapkan tidak ada bukti adanya pembunuhan di kasus ini, keculi berupa pernyataan saksi.

Namun, saksi ini pun pada akhirnya berguguran dan bertentangan satu dengan lainnya. 

Sementara bukti visum hanya mengungkapkan bahwa dua korban, Vina dan Eky meninggal karena adanya benturan. 

Hal ini diperkuat keterangan pemandi jenazah Vina yang tidak menemukan adanya sayatan atau luka tusuk di tubuh korban. 

Fakta lain, tidak adanya CCTV dan sidik jari yang didapat dari kasus ini.

Dengan fakta-fakta ini, Susno meyakini kasus ini hanyalah kecelakaan lalu lintas, dibuktikan sepeda motor korban tergores dan banyaknya darah di jembatan Talun. 

Sementara dua TKP yang disebut di dakwaan tidak ditemukan barang bukti apapun.

"Apakah ini bisa dikatkana peradilan sesat? Mengadili sesuatu bukan perkara itu sesat apa gak?
ya sesat dong," seru Susno. 

Susno lalu meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk melacak hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini pada 2016 silam. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved