Pembunuhan Vina Cirebon

Arti Tangisan Titin Prialianti di Sidang PK Saka Tatal Kuak Momen Memilukan Dicemooh dan Diteriaki

Inilah arti tangisan Titin Prialianti, pengacara Saka Tatal saat sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon.

Editor: Musahadah
kolase TVOne
Titin Prialianti, pengacara Saka Tatal menangis saat mengikuti sidang PK Kasus Vina Cirebon. 

Titin Prialianti mengatakan tim kuasa hukum Saka Tatal telah memiliki 'amunisi' baru sebagai novum untuk diajukan ke sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal

Amunisi itu berupa pengakuan salah satu saksi kunci di sidang 2016, Dede Riswanto (30). 

Novum tersebut bakal ditambahkan ke memori PK Saka Tatal yang sebelumnya telah diajukan saat pertama kali mendaftar pada 8 Juni 2024 silam. 

"Ada pengakuan Dede pada tahun 2016 apa yang dia sampaikan dalam BAP itu tidak pernah terjadi, Dede melihat ada 8 terpidana mengejar, melempari ternyata oleh Dede dicabut dan disampaikan di Youtube Dedi Mulyadi. Itu dijadikan novum bagi kita dipaparkan bahwa pengakuan bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi," ujar Titin seperti dilansir dari tayangan Kabar Pagi di TV One pada Rabu (24/7/2024). 

"Karena dulu di BAP 2016, Dede tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan hanya saja hakim memercayai bahwa BAP itu benar, dan akhirnya jatuh lah vonis terhadap 8 terpidana di antaranya Saka Tatal," katanya lagi. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi yang saat ini ditangkap tidak terlibat dalam pembunuhan Vina karena berada di Bandung saat peristiwa terjadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved