Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Sepak Terjang Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI yang Divonis Bebas Kasus Tewasnya Pacar di Surabaya
Ronald Tannur, anak anggota DPR RI divonis bebas atas kasus tewasnya sang pacar usai karaoke di Surabaya. Siapakah dia?
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Ini lah sepak terjang Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024). '
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah mengakibatkan tewasnya Dini Sera Afrianti.
Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Jaksa mendakwa anak anggota DPR RI, Edward Tannur ini dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Kronologi Ronald Tannur Diduga Aniaya Kekasih hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun, Kini Divonis Bebas
Selain hukuman badan, lelaki asal Nusa Tenggara Timur juga dituntut supaya membayar restitusi Rp 263 juta kepada keluarga korban.
Jaksa sudah menyiapkan cara agar terdakwa bisa membayar restitusi. Yaitu, mobil milik terdakwa yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan tersebut bakal dilelang, kemudian hasil penjualan digunakan untuk membayar.
Menurut amar dakwaan jaksa, Ronald Tannur Ronald disebut sengaja merampas nyawa Dini Sera Afrianti di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya pada 3-4 Oktober 2023 lalu.
Saat itu, Ronald dan teman-temannya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol. Namun, ketika akan pulang terdakwa dan korban terlibat cekcok.
Setelah keluar dari tempak karaoke cekcok masih berlanjut. Saat berada di dalam lift untuk menuju tempat parkiran mobil, korban sempat menampar terdakwa. Terdakwa kemudian membalas dengan mencekik leher korban.
Terdakwa kemudian menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift. Korban menarik baju. Pelaku saat itu memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras.
Saat tiba di parkiran pertengkaran belum selesai. Mereka kali ini meributkan siapa yang terlebih dulu memukul. Sampai-sampai, keduanya sempat datang lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV.
Keduanya pun meninggalkan Blackhole, dan berjalan lagi ke parkiran mobil.
Korban yang merupakan janda asal Sukabumi, Jawa Barat itu ketika di parkiran duduk selonjoran dan menyandarkan tubuhnya di bodi mobil sebelah kiri milik Ronald. Sedangkan Ronald langsung masuk ke bagian kursi kemudi.
"Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban. Terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," tulis amar dakwaan.
Pada bagian inilah tubuh korban tergilas roda mobil. Ronald saat itu turun dari mobil.
Sejurus dengan itu ada seorang satpam memberitahukan kepada Gregorius Ronald Tannur ada perempuan yang tergeletak.
Gregorius Ronald Tannur kemudian mengangkat korban ke bagasi baris belakang. Ia kemudian menuju Apartemen Orchad tempat korban tinggal.
Ternyata sampai lokasi kondisi korban lemas, seorang teman korban kemudian berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital menggunakan mobil Ronald. Di sanalah korban dinyatakan sudah tidak bernyawa.
Terkait putusan bebas ini, Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, akan membuat laporan kepada Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.
"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).
Ketidakpuasan Dimas ketika Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.
Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Siapa sebenarnya Ronald Tannur?

Dikutip dari pos kupang, Ronald Tannur kini berumur 32 tahun.
Dia berprofesi sebagai investor saham yang pernah tercatat memiliki kepemilikan PT Bekasi Asri Pemula, TBK pada tahun 2022.
Ia pernah beberapa kali tercatat sebagai mahasiswa namun tidak sampai lulus.
Seperti pada tahun 2009, GRT pernah kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU dengan prodi Manajemen.
Masih di tahun yang sama, pria ini juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Kristen Petra program studi Ilmu Komunikasi.
Sementara itu di akun Facebook Ronals Tannur mengaku pernah berkuliah di Holmes Institute Melbourne.
Dalam biografi akunnya juga terdapat informasi berupa riwayat pekerjaannya yang begitu mentereng.
Di antaranya, dia pernah bekerja di FWD Insurance Indonesia sebagai Closing Agent pada tahun 2015.
Selanjutnya, pada tahun 2016-2020 ia pernah bekerja sebagai Sastek Operator di Southern Meats.
Dan informasi pekerjaan terbarunya itu pada tahun 2018 bekerja di Voyages Ayers Rock Resort.
Mengenai pekerjaan Ronald Tannur juga sempat diungkapkan oleh sang ayah yang juga merupakan anggota DPRI RI, Edward Tannur.
Sang ayah mengatakan, pekerjaan sehari-hari Ronald Tannur adalah membantu sang ibu.
Selain itu, dirinya juga melakukan usaha jual-beli.
Dilansir Surya.co.id dari TribunJakarta.com, Edward Tannur mengungkapkan, sang anak kerap membantu ibundanya jikalau hendak bepergian ke suatu tempat.
Lalu Ronald Tannur juga melakukan aktivitas bisnis secara digital yakni jual beli saham atau sejenisnya.
"Ronald aktivitasnya seperti kadang membantu mamanya ke mana mana. Atau dia ada juga permainan saham. Jual beli saham. Ya seperti itu," terangnya.
Lalu mengenai kebiasaan Ronald Tannur menenggak minuman keras (miras), Edward Tannur turut buka suara.
Diketahui Gregorius Ronald Tannur sempat menenggak miras di salah satu tempat hiburan malam sebelum menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Edward Tannur tak menampik jika anaknya memang terkadang menenggak miras karena diajak beberapa orang temannya.
Namun, ia selalu berusaha memberikan nasehat kepada sang anak atas kebiasaan tersebut.
"Kalau mabuk, saya lihat, ya kalau mungkin ada teman (yang ngajak), yang anak muda ini kan kadang kadang sekali sekali sudah biasa.
Boleh minum tapi jangan sampai kelewatan. Begitulah saya sering menasehati," pungkasnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Ronald Tannur
Ronald Tannur Bebas
Edward Tannur
Anak Anggota DPR Aniaya Wanita Sukabumi
Dini Sera Afrianti
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.