Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Ronald Tannur Bebas Tapi Belum Tenang, Kejagung Melalui Kejari Surabaya Akan Ajukan Kasasi
Putusan bebas terhadap Ronald Tannur oleh Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, ternyata berbuntut panjang.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur meskipun dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas atas tudingan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas, ternyata belum sepenuhnya bisa tenang.
Putusan bebas dari Erintuah Damanik, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ternyata berbuntut panjang.
Kejaksaan Agung (Kajagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi. Dengan begitu, statusnya sebagai terdakwa masih melekat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan hal-hal apa saja yang perlu dikaji ulang.
Utamanya keterangan hakim yang menyatakan tidak ada saksi.
Lalu, meninggalnya Dini Sera Afrianti yang disebut hakim akibat minuman alkohol.
Padahal, pihaknya memiliki bukti hasil visum et repertum meninggalnya Dini Sera Afrianti akibat kekerasan.
"Dalam persidangan, kami telah menyampaikan bahwa visum et repertum
ada salah satu hal yang menjelaskan, bahwa hati korban terjadi kerusakan akibat oleh benda tumpul. Hatinya pecah. Di dalam organ tubuh korban juga ada bekas lindasan ban mobil," terang Putu Arya Wibisana, Kamis (25/7/2024).
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hingga kini belum buka suara soal pengajuan kasasi tersebut.
Baca juga: Breaking News: Ronald Tannur Menangis Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Kekasih Hingga Tewas
Baca juga: Ronald Tannur Dikabarkan Langsung Pulang Usai Divonis Bebas, Tapi Keberadaannya Misterius
Hanya saja, Erintuah Edamanik ketika mengadili kasus tersebut sempat menyatakan, kasus itu diadili manusia biasa. Jika ada pihak-pihak yang tidak terima, dipersilakan untuk mengkaji ulang putusan melalui upaya hukum.
Tak terelakkan, banyak masyarakat yang menyoroti putusan itu. Komentar miring pun bermunculan. Beberapa netizen pun menyerang akun Instagram yang diduga milik Erintuah Edamanik.
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) turut menyatakan sikap. Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis bakal melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Mukti.
Mukti memastikan akan melakukan investigasi. Masyarakat dipersilakan membantu. Bila ada bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik hakim, dipersilakan segera melaporkan ke KY.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Ronald Tannur
Ronald Tannur Bebas
Dini Sera Afrianti
pembunuhan
Kejagung
Kejari Surabaya
Putu Arya Wibisana
Surabaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Gregorius Ronald Tannur
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.