Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

2 Alasan Meringankan Yosef Terdakwa Kasus Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Belum Pernah Hukum

Inilah 2 alasan meringankan Yosef Hidayat, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang divonis 20 tahun penjara.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jabar/Youtube
Terdakwa kasus Subang, Yosef Hidayat 

Selain itu, Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya.

"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tuturnya.

Tak hanya itu, hal yang memberatkan terdakwa yang lainnya di antaranya terdakwa sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun saat persidangan," tandasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved