Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

2 Alasan Meringankan Yosef Terdakwa Kasus Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Belum Pernah Hukum

Inilah 2 alasan meringankan Yosef Hidayat, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang divonis 20 tahun penjara.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jabar/Youtube
Terdakwa kasus Subang, Yosef Hidayat 

SURYA.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosef Hidayat, divonis 20 tahun di sidang Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). 

Majelis hakim memastikan Yosef terbukti secara sah dan meyakinkan mmelakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Tuti Suhartini, dan anaknya, Amalia Mustika Ratu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosef Hidayat oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Subang dalam putusannya, Kamis (25/7/2024), dikutip dari YouTube Tribun Jabar.

Adapun hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat nyawa orang lain hilang, mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat, serta berbelit-belit saat persidangan.

Kendati begitu, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana seumur hidup.

Hakim mengungkapkan hal yang meringankan bagi Yosef.

"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah hukum dan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," ujar hakim.

Baca juga: Nasib Yosef Terdakwa Kasus Subang Ditentukan Hari ini, Suami Tuti Lempar Senyum Setiba di PN

Diketahui, Jaksa penuntut Umum (JPU) memastikan Yosep Hidayah terbukti merencanakan pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Agustus 2021 silam. 

Jasad Tuti dan Amel ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di halaman rumahnya, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Dalam sidang tuntutan yang digelar mulai pukul 13.00  hingga 15.30 ini, JPU meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yosep Hidayah, terdakwa kasus Subang dituntut hukuman seumur hidup.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus Subang dituntut hukuman seumur hidup. (kolase tribun jabar)

"Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap Heli Mulyawati, JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (4/7/2024). 

Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," ucapnya.

Yosef dan Yoris. Yosef Geleng-geleng Boroknya Dibongkar Yoris di Sidang Kasus Subang.
Yosef dan Yoris. Yosef Geleng-geleng Boroknya Dibongkar Yoris di Sidang Kasus Subang. (kolase Tribun Jabar)

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus Pembunuhan anak dan istrinya tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan publik nasional," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved