Pembunuhan Vina Cirebon
Saka Tatal Bebas Murni saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Susno Duadji Beri Warning Hakim
Status baru Saka Tatal jelang sidang PK kasus Vina Cirebon hari ini, Rabu (24/7/2024). Terpidana kasus Vina Cirebon ini sudah bebas murni.
Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.
"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," katanya.
Yakin Saka Tatal Cuma Kambing Hitam
Di tempat terpisah, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan kliennya cuma kambing hitam kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, penyidik hingga hakim kasus Vina Cirebon kala itu tak berkualitas.
Diketahui, Farhat Abbas begitu percaya diri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membersihkan nama Saka Tatal dari mantan terpidana kasus Vina Cirebon.
Farhat Abbas juga mengatakan siap menghadirkan bukti dan saksi untuk membuktikan bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Menurutnya, pada saat penyidikan kasus Vina dan Eky tahun 2016 silam, banyak barang bukti, saksi, penyidik, sampai hakim yang tidak berkualitas.
Baca juga: Yakin Saka Tatal Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Beber Hasil Temuan: Alurnya Sudah Terbaca
"Kalau kita berdebat tentang masalah kualitas saksi, bagi kami, kami hanya melihat kualitas saksi, kualitas bukti tidak berkualitas, termasuk penyidiknya juga," kata Farhat Abbas, melansir dari Youtube TVOne.
Ia juga menyinggung soal jaksa penuntut sampai hakim kasus Vina yang memutuskan perkara tahun 2016 silam.
Menurutnya, bahkan para pihak yang harusnya memberikan keadilan tidak memiliki kemampuan untuk mengadili.
"(jaksa) penuntutnya juga bahkan hakimnya juga bukan menilai bukti dan kualitas, tapi mereka tidak punya kualitas, keahlian, kemampuan, dalam mengadili satu perkara," tegas Farhat Abbas.
Pengacara Saka Tatal ini menilai bahwa baik pihak polisi, hakim, dan jaksa tidak benar-benar berupaya untuk mencari keadilan.
Baca juga: Iptu Rudiana Terlanjur Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Dirtipidum Bareskrim: Belum Terima
Ia berpendapat bahwa pengusutan kasus Vina ini hanya mengejar pengakuan tersangka dan terdakwa.
"Di mana hanya mengejar pengakuan tersangka, pengakuan terdakwa, pengakuan-pengakuan saja," kata dia lagi.
Ia juga menilai ada upaya menutupi kasus pembunuhan Vina ini dari pihak kepolisian.
Misalnya adalah fakta bahwa para terpidana dipersulit untuk menemui tim kuasa hukum dari Peradi.
Padahal, Peradi adalah organisasi pengacara yang sudah dikenal kiprahnya di Indonesia.
"Mereka udah (diperlakukan) kayak bukan pengacara," kata Farhat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mulai Hari Ini Saka Tatal Resmi Bebas Murni, Masih Terganggu dengan Status Mantan Napi
Saka Tatal
Sidang PK Saka Tatal
kasus Vina Cirebon
Titin Prialianti
Susno Duadji
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.