Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Saka Tatal Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Beber Hasil Temuan: Alurnya Sudah Terbaca

Dedi Mulyadi meyakini bahwa Saka Tatal bukan pembunuh Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, M. Rizky Rudiana alias Eky.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Youtube
Saka Tatal bertemu Dedi Mulyadi 

SURYA.CO.ID - Dedi Mulyadi meyakini bahwa Saka Tatal bukan pembunuh Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, M. Rizky Rudiana alias Eky.

Keyakinan ini berdasarkan hasil temuan Dedi Mulyadi selama mengikuti kasus Vina Cirebon yang kembali bergulir berkat Film Vina Sebelum 7 Hari.

Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan salah satu mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.

Saka Tatal bebas dari penjara sejak tahun 2020 lalu.

Kini, Saka Tatal siap melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu.

Baca juga: Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Titin Prialianti Beber Bukti Baru: Tak Sesadis di Putusan

Kuasa Hukum Saka Tatal telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Cirebon untuk melangsungkan sidang.

Di tengah proses tersebut, Saka dan kuasa hukumnya mendatangi kediaman Dedi Mulyadi, di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (13/7/2024).

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti mengatakan, kedatangannya bersama Saka bertujuan untuk meminta Dedi menjadi salah satu saksi dalam gugatan PK tersebut.

Menurutnya, Dedi Mulyadi diperlukan sebagai sosok yang menelusuri kasus pembunuhan Vina dan Eky dari awal dan memunculkan saksi lain yang mau berbicara di hadapan publik.

"Kang Dedi luar biasa, menelusuri (kasus Vina dan Eky) dari awal. Bahkan bukti yang awalnya saya sulit dapatkan, setelah didatangi (Dedi Mulyadi) sekarang terungkap, terima kasih sekali. Maka itulah Kang Dedi siap jadi saksi," kata Titin, dikutip dari Kompas.com.

Salah satu kesaksian yang dibutuhkan, jelasnya, adalah hasil penelusuran Dedi soal keberadaan Saka pada malam penemuan jasad Vina dan Eky di Cirebon, Jabar.

Dari penelusuran tersebut, lanjut Titin, Saka dipastikan tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) karena sedang berada di bengkel.

"Saat sidang, Ibu hakim ketua menyatakan 'mana ada bengkel buka jam 10 malam', dan ternyata betul setelah ditemui Kang Dedi, pemilik bengkel menyatakan yang sama (Saka di bengkel)," ujar Titin.

Pihaknya berharap, kesaksian Dedi Mulyadi bisa menjadi novum untuk membuktikan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan seperti putusan hakim yang membuat Saka dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Dedi Mulyadi Siap Jadi Saksi

Saka Tatal melaporkan Aep yang dinilai kesaksiannya di kasus Vina Cirebon bohong.
Saka Tatal melaporkan Aep yang dinilai kesaksiannya di kasus Vina Cirebon bohong. (kolase tribun jabar/kompas TV/ TVOne)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved