Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin PK Saka Tatal Dikabulkan Hakim, Susno Duadji: Alat Bukti Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Ada

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno DUadji yakin PK Saka Tatal akan dikabulkan hakim. DUgaan pembunuhan diragukan.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
Eks Kabareskrim Polri Komjen (pur) Susno Duadji yakin Peninjauan Kembali Saka Tatal akan diterima hakim. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji meyakini upaya peninjauan kembali (PK) eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal akan dikabulkan hakim.

Keyakinan Susno Duadji itu disampaikan saat menanggapi permintaan kuasa hukum Saka Tatal untuk dia mau menjadi saksi ahli di sidang PK. 

"Saya yakin Saka Tatal akan dikabulkan PK nya. Kalau tidak dikabulkan saya berani bertanya," kata Susno dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, pada Jumat (19/7/2024). 

Menurut Susno, hakim yang menyidangkan PK Saka Tatal harus mampu membuktikan adanya pembunuhan berencana dan pemerkosaan yang dituduhkan di dakwaan. 

"Kalau tidak bisa membuktikan, kejahatannya aja gak ada, harus dibebaskan.

Baca juga: Nasib Baik Pegi Setiawan Usai Bebas dari Kasus Vina, Dapat Sofa, Motor hingga Ditawari Kerja 2 Tokoh

Kalau dia berdalih novum ini, novum itu. Ingat, hukum tertinggi di dunia adalah keadilan," tegas Susno. 

Menurut Susno, kemungkinan PK Saka Tatal diterima sangat besar karena dugaan pembunuhan yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.

"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP."

"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.

Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.

Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.

Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.

"Alat bukti yang terang-terang pembunuhan tidak ada," tegas Susno.

Susno mengaku sudah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved