Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Dede Riswanto usai Ikuti Skenario Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Ikhlas jika Dipenjara

Beginilah nasib Dede Riswanto (30), saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon usai mengikuti skenario Iptu Rudiana. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase ist/Youtube
Saksi kunci kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto (kanan) Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) 

SURYA.CO.ID - Beginilah nasib Dede Riswanto (30), saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon usai mengikuti skenario Iptu Rudiana

Diketahui, baru-baru ini Dede mengaku kesaksiannya pada delapan tahun silam adalah bohong belaka.

Ia terpaksa mengikuti ajakan saksi Aep dan skenario dari Iptu Rudiana, yang tak lain adalah ayah dari kekasih Vina Cirebon, Eky. 

Padahal, Dede tak pernah bertemu para terpidana kasus Vina di kantor polisi. 

"Muka saja sama sekali enggak mengenal," kata Dede.

Dede menuturkan tidak melakukan sumpah saat memberikan kesaksian BAP di hadapan penyidik.

Meski tidak mengenal para terpidana, Dede menyebutkan 11 nama para terpidana.

"Kan dikasih tahu dari Pak Rudiana. Saya nyebut nama ini," kata Dede.

Merasa Bersalah

Baca juga: Dalang Kebohongan Saksi Dede di Kasus Vina Cirebon Terkuak, Diminta Bersaksi soal Pelemparan Batu

Setelah membuat kesaksian palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2016 lalu, Dede mengaku hidupnya tak tenang.

"Sebenarnya ada kepikiran pak, merasa terhantui, merasa bersalah," kate Dede.

Apalagi, atas kesaksiannya itu membuat tujuh orang ditangkap dan harus masa tahanan sesuai vonis yang dijatuhkan.

Alasan Berani Muncul

Baca juga: Sosok Serda Yayan Babinsa Viral Tangkap Begal Bercelurit yang Bawa Motor Curian, Diapresiasi Dandim

Saat kasus Vina Cirebon kembali viral, Dede pun berunding dengan keluarganya.

Dede mengaku bingung dan ketakutan atas apa yang telah dia perbuat di masa lalu.

Ditambah pula dia harus mencari uang sebagai kuli bangunan untuk menafkahi keluarganya.

"Setiap hari saya berpikir, susah tidur, jam 3, jam 2 malam baru tidur, saya mikir terus," kata Dede.

Dede akhirnya memberanikan diri untuk muncul ke publik mengungkap kebohongan di kasus Vina Cirebon di masa lalu.

Meski dia harus kehilangan pekerjaannya untuk sementara waktu, dia bertekad untuk muncul ke publik.

"Setelah saya berpikir, lama-kelamaan saya ambil keputusan, tekad saya bulat, mental saya harus kuat, saya keluar," kata Dede.

Siap Dipenjara

Aep dan Dede. Masa Lalu Aep Diduga Jadi Alasan Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina Cirebon. Diungkap Dede.
Aep dan Dede. Masa Lalu Aep Diduga Jadi Alasan Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina Cirebon. Diungkap Dede. (kolase Kompas.com dan youtube)

Dede pun kemudian menemui Dedi Mulyadi dan mengungkap semuanya soal kebohongan yang diarahkan Aep tahun 2016 silam.

Meski Dede harus berurusan dengan hukum, Dede akui siap.

Sebab diketahui bahwa saksi Dede dan Aep ini dilaporkan.

Dedi Mulyadi juga menyinggung bahwa ada kemungkinan Dede bakal jadi tersangka. Dede mengaku sudah mengetahui resikonya.

"(Dilaporkan) Tahu, (terancam masuk penjara) pasti," ungkap Dede.

Ingin Tebus Dosa

Dedi Mulyadi berbincang dengan Dede, saksi dalam kasus Vina Cirebon
Dedi Mulyadi berbincang dengan Dede, saksi dalam kasus Vina Cirebon (Youtube)

Dede kini siap menebus dosa masa lalu. Ia siap didampingi pengacara dari tim Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

"Ini teman-teman dari kuasa hukum Peradi, De. Kamu tenang bisa tidur nyenyak ga?" tanya Dedi Mulyadi.

"Tadi malam kurang tidur, kepikiran, gelisah, merasa bersalah," kata Dede.

"Oh merasa bersalah, kalau kamu merasa enggak bersalah dan gelisah kamu bukan manusia."

"Kalau kamu merasa bersalah dan gelisah, kamu manusia yang sempurna, tenang kan?" ujar Dedi dikutip dari akun Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Minggu (21/7/2024).

Di sisi lain, Dedi menilai Dede dapat berstatus Justice Collabolator (JC)

Kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menilai Dede merupakan pelaku yang berniat baik.

"Kalau sana 10 tahun, ini mungkin percobaan. Kita harus hadapi. Nanti kita dampingi," kata Jutek.

Jutek mengaku sebagai pihak pelapor akan memberikan catatan bahwa pelaku bernama Dede datang kepada pihaknya dan beritikad baik.

Sedangkan Dedi meminta Dede memberikan pernyataan di hadapan notaris. Kemudian, Dede akan dipertemukan dengan Otto Hasibuan di Jakarta.

"Bagian mendampingi Dede, kita ini yang dilaporkan dan melaporkan satu kesatuan pengacara. satu sama lain saling membantu, enggak ada ini harus dihukum," kata Dedi.

"Ini kan sudah terjadi. Orang sudah 8 tahun di dalam. Kamu jalani sekian bulan wajar kan. Kita bantu," sambung Jutek Bongso.

Jutek lalu mengatakan kepada pihak notaris mengenai pengakuan Dede Riswan. Dimana, Dede bersama Aep merupakan orang pertama yang menginformasikan kepada Iptu Rudiana pada tahun 2016.

Kesaksian itu berdampak pada rangkaian penangkapan kepada para terpidana.

"Kami sudah laporkan Aep dengan Dede ke Mabes Polri, dalam waktu dekat dapat undangan untuk gelar perkara," kata Jutek.

"Kami yakin naik, tapi ada itikad baik dari Dede mau pernyataan, perlu akta pengakuan, kita perlu notaris membuat akta berdasarkan pengakuan Dede di depan kami semua."

"Pernyataan di bawah tangan. Sekaligus akta kami pakai sebagai novun untuk meringankan Dede," sambung Jutek.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved