Berita Viral

Besaran Gaji Kepala Ombudsman Sumut Berhasil Desak Kepsek SMA Negeri 8 Medan Naikkan Kelas Siswinya

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot, berhasil mendesak Kepsek SMA Negeri 8 Medan menaikkan siswinya. Segini besaran gajinya.

kolase Tribun Medan
Kepala Ombudsman Sumut (kiri) dan Kepsek SMA Negeri 8 Medan (kanan). Kepala Ombudsman Sumut Berhasil Desak Kepsek SMA Negeri 8 Medan Naikkan Kelas Siswinya. Segini besaran gajinya. 

SURYA.co.id - Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot, ikut berperan besar dalam mendesak Kepsek SMA Negeri 8 Medan untuk menaikkan kelas siswinya, MSF.

Diketahui, James dan jajaran ombudsman lainnya turun tangan untuk menyelidiki kasus siswi tak naik kelas ini saat pertama kali viral.

Ia menemukan bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Sekolah.

Pihaknya pun mendesak agar diadakan Rapat Dewan Guru yang dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan Sumut, untuk menerbitkan keputusan kenaikan kelas kepada MSF ke kelas XII.

Berkat desakan James, MSF akhirnya kini sudah naik ke kelas XII.

Baca juga: Kepsek SMA Negeri 8 Medan Akhirnya Ngalah, Siswi Masih Dipantau Meski Sudah Naik Kelas: Pembullyan

Meski demikian, James mengaku pihaknya masih memantau kondisi MSF karena dikhawatirkan akan terjadi pembullyan.

Lantas, berapa besaran gaji James Marihot sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut?

Gajinya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pengalihan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.

Dijelaskan bahwa aturan ini dikeluarkan karena adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh kepala perwakilan Ombudsman di daerah. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian penghasilan.

Dalam hal ini Kepala Perwakilan Ombudsman kini digaji mencapai Rp 18,3 juta, naik dari sebelumnya Rp 11,59 juta sebagaimana tertulis dari aturan sebelumnya.

"Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) sebesar Rp 18.535.000," tulis Pasal 2.

Baca juga: Ingat Kepsek SMA Negeri 8 Medan yang Ngotot Tak Naikkan Kelas Siswinya? Kini Ngalah Tapi Bersyarat

Adapun besaran tunjangan transportasi juga dinaikkan menjadi Rp 2.250.000, dari Rp 1.500.000 sebagaimana tertulis dari aturan sebelumnya.

"Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan apabila Kepala Perwakilan Ombudsman RI di daerah telah diberikan kendaraan dinas," katanya.

Selain itu Kepala Ombudsman Daerah juga mendapatkan jaminan sosial yang terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, kabar Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba, kini bersedia mengalah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved