Berita Viral

Besaran Gaji Kepala Ombudsman Sumut Berhasil Desak Kepsek SMA Negeri 8 Medan Naikkan Kelas Siswinya

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot, berhasil mendesak Kepsek SMA Negeri 8 Medan menaikkan siswinya. Segini besaran gajinya.

kolase Tribun Medan
Kepala Ombudsman Sumut (kiri) dan Kepsek SMA Negeri 8 Medan (kanan). Kepala Ombudsman Sumut Berhasil Desak Kepsek SMA Negeri 8 Medan Naikkan Kelas Siswinya. Segini besaran gajinya. 

"Atas hal itu, mengakibatkan kerugian bagi peserta didik. Kami menemukan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam memutuskan MSF tinggal kelas, karena absen 34 hari."

"Ombudsman Sumut memberikan tindakan korektif kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, untuk melakukan Rapat Dewan Guru yang dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan Sumut, untuk menerbitkan keputusan kenaikan kelas kepada MSF ke kelas XII," kata James, Sabtu (6/7/2024), melansir dari Tribun Medan.

Kepala Sekolah SMAN 8 Medan
Kepala Sekolah SMAN 8 Medan (Kolase Tribun Medan)

Selain itu, kata James, Ombudsman Sumut juga langsung menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) disampaikan langsung ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis, di Kantor Ombudsman Sumut, Kota Medan.

LAHP juga diberikan Ombudsman Sumut, kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan perwakilan Inspektorat Pemprov Sumut.

James mengungkapkan Ombudsman Sumut, meminta kepada Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis, untuk melakukan pendampingan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam melaksanakan tindakan korektif LAHP tersebut.

"Kemudian, memberikan sanksi kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika tidak melaksanakan tindakan korektif LAHP Ombudsman Sumut," ucap James.

James menambahkan Kepala SMAN 8 Medan dan Disdik Sumut, diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP.

"Ombudsman menemukan maladministrasi konflik kepentingan, tidak kompeten dan tidak patut, dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan seorang peserta didik tidak naik kelas hanya dikarenakan ketidakhadiran," kata James.

James menjelaskan bahwa terjadinya maladministrasi tidak kompeten oleh Rosmaida, dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan, tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.

"Bahwa Keputusan yang diambil, saat pelaksanaan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan MSF, tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik," jelas James.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved