Pembunuhan Vina Cirebon

Siasat Iptu Rudiana Yakinkan Keluarga Vina Cirebon Soal Pembunuhan, Buka Chat Tapi Isi Dirahasiakan

Keluarga Vina Cirebon yakin tewasnya sang anak karena pembunuhan. Beda dengan Susno Duadji dan kuasa hukum Saka Tatal.

Editor: Musahadah
kolase SURYA.co.id
Iptu Rudiana (kiri), Vina Cirebon dan Eky (kanan). Terungkap siasat Iptu Rudiana meyakinkan keluarga Vina Cirebon tentang adanya pembunuhan. 

Sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti meyakini tewasnya Vina dan Eky bukan karena pembunuhan, tetapi kecelakaan.  

Namun kejadian apa yang mengakibatkan Vina dan Eky mengalami kecelakaan, menurut Titin bisa karena kecelakaan murni atau dipicu hal lain. 

Tak hanya Titin, Kabareskrim Polri 2008-2009, Komjen (Purn) Susno Duadji kini juga meragukan adanya pembunuhan pada kasus Vina Cirebon.

Benar ada mayat Vina dan Eky di Flyover Talun, Cirebon 2016 silam sebagai peristiwa, namun apa penyebab tewasnya sejoli 16 tahun itu.

Susno sebagai mantan penyidik level jenderal bintang tiga merasa lebih yakin Vina dan Eky tewas karena kecelakaan, bukan pembunuhan.

Hal itu disampaikan Susno kala berbicara di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, dengan topik peluang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal diterima, Jumat (19/7/2024).

Menurut Susno, kemungkinan PK Saka Tatal diterima sangat besar.

Sebab, pembunuhan yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.

"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP."

"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.

Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.

Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.

Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved