Pembunuhan Vina Cirebon

Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi: Dia Pelapor dan yang Menangani

Pihak kepolisian termasuk Iptu Rudiana, ayah Eky didesak untuk bertanggungjawab kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky tahun 2016 silam.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase Tribunnews
Iptu Rudiana (kiri) Vina Cirebon dan kekasihnya Eky (kanan) Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi: Orang Dia Pelapor 

Berdasarkan kesaksian para terpidana, penganiayaan dilakukan berulang kali di dalam tahanan.

“Terjadi penganiayaan, bahkan ini terjadi kepala itu, dipukul sampai nempel nih benda, bahkan ditusuk dari belakang, nah ini kita buktikan apakah betul atau enggak, kan gitu,” jelasnya.

Jutek Bongso menambahkan, Iptu Rudiana melakukan penyelidikan sendiri dalam kasus kematian anaknya.

“Bahkan dalam kesaksian anggotanya yang kami baca dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahkan dia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan,” paparnya.

Jutek menjelaskan Iptu Rudiana dilaporkan karena membuat keterangan palsu dalam proses penetapan tersangka.

Selain itu, Iptu Rudiana diduga menganiaya para tersangka saat proses penyelidikan.

"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis."

"Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," tukasnya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.

Dalam laporan, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Bongkar Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Soroti Proses Penyelidikan 2016 Silam.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved