Pembunuhan Vina Cirebon

Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi: Dia Pelapor dan yang Menangani

Pihak kepolisian termasuk Iptu Rudiana, ayah Eky didesak untuk bertanggungjawab kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky tahun 2016 silam.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase Tribunnews
Iptu Rudiana (kiri) Vina Cirebon dan kekasihnya Eky (kanan) Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi: Orang Dia Pelapor 

"Eko dan Jaya juga cerita disuruh minum air kencing oleh sesama tahanan dan bahkan ditusuk pakai gunting. Pertanyaannya adalah bagaimana bisa disiapkan air kencing dan gunting itu?" ucapnya.

Dedi Mulyadi berharap kasus ini dapat segera terungkap secara objektif dan transparan.

"Saya yakin Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim akan melakukan tindakan terukur berdasarkan data yang dimiliki," kata dia.

Tersangka Dianiaya

Sementara itu, salah satu kuasa hukum terpidana, Rully Panggabean menjelaskan, saat ini baru satu terpidana yang membuat laporan kasus penganiayaan yakni Hadi Saputra.

Bentuk penganiayaan yang diduga dilakukan Iptu Rudiana yakni seperti diinjak, dipukul, hingga dipaksa minum air urine.

"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," ucapnya, Rabu.

Para terpidana lain menyaksikan penganiayaan ini dan berstatus saksi.

"Nah itu yang menurut saya hari gini masih ada seperti itu ya tapi kita liat nanti kita uji nanti oleh penyidik apakah laporan kami ini bisa dipertanggung jawabkan atau tidak, ya tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala," lanjutnya.

Ia berharap Iptu Rudiana mendapat hukuman setimpal, pasalnya penganiayaan yang dilakukan tidak manusiawi.

"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik untuk polri untuk membedah ini semuanya karena masalah ini tentu rangkaian laporan yg kami lakukan." 

"Itu semua akan jadi novum buat kami. Jadi di sini enggak ada unsur balas dendam," tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lain, Jutek Bongso menyatakan, bukti kasus penganiayaan sudah dilampirkan dalam laporan.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan para terpidana lain turut melaporkan Iptu Rudiana.

"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami laporkan," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved