Pembunuhan Vina Cirebon
Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi: Dia Pelapor dan yang Menangani
Pihak kepolisian termasuk Iptu Rudiana, ayah Eky didesak untuk bertanggungjawab kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky tahun 2016 silam.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky hingga kini jadi sorotan. Pihak kepolisian termasuk Iptu Rudiana, ayah Eky didesak untuk bertanggungjawab.
Dedi Mulyadi seorang politisi asal Jawa Barat ikut mendampingi tim kuasa hukum terpindana kasus Vina Cirebon, mereka sepakat melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).
Mengapa Iptu Rudiana dilaporkan dalam kasus Vina Cirebon?

Iptu Rudiana memiliki peran penting dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016 silam.
Iptu Rudiana selaku orang tua Eky yang menjadi korban pembunuhan ikut terlibat dalam proses penyelidikan.
"Pak Rudiana itu melaporkan berita yang dialami anaknya (Eky) itu sebagai pribadi sebagai masyarakat sipil biasa, kemudian setelah Rudiana melaporkan tadi yang disampaikan oleh kuasa hukum Pak Rudiana menangani," ungkapnya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Dedi, Iptu Rudiana tidak memiliki kapasitas untuk menyelidiki kasus ini lantaran menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.
Proses penyelidikan hingga penetapan tersangka seharusnya dilakukan anggota reskrim Polresta Cirebon.
"Pak Rudiana menangani sebagai anggota dari satuan unit narkoba nanti kaji dari prosedur hukumnya. Bolehkah? Orang dia pelapor dan dia yang menangani," lanjutnya.
Terkait proses penyelidikan yang masih berjalan, Dedi meminta Mabes Polri membuka handphone para terpidana.
"Nah, ini yang harus segera dilakukan oleh Mabes Polri. Saya pikir Mabes Polri memiliki kemampuan menganalisis peristiwa ini secara baik, karena apa? Karena tahun 2016 itu belum jadul, masih tahunnya adalah tahun digital," bebernya.
Selain itu, CCTV di sejumlah titik dalam kasus ini harus didalami.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyatakan ada skenario yang telah disiapkan penyidik agar para tersangka mengaku.
Proses BAP yang dilakukan sesuai dengan skenario yang telah dibuat penyidik.
Para tersangka yang tidak mengikuti skenario akan dianiaya.
"Eko dan Jaya juga cerita disuruh minum air kencing oleh sesama tahanan dan bahkan ditusuk pakai gunting. Pertanyaannya adalah bagaimana bisa disiapkan air kencing dan gunting itu?" ucapnya.
Dedi Mulyadi berharap kasus ini dapat segera terungkap secara objektif dan transparan.
"Saya yakin Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim akan melakukan tindakan terukur berdasarkan data yang dimiliki," kata dia.
Tersangka Dianiaya
Sementara itu, salah satu kuasa hukum terpidana, Rully Panggabean menjelaskan, saat ini baru satu terpidana yang membuat laporan kasus penganiayaan yakni Hadi Saputra.
Bentuk penganiayaan yang diduga dilakukan Iptu Rudiana yakni seperti diinjak, dipukul, hingga dipaksa minum air urine.
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," ucapnya, Rabu.
Para terpidana lain menyaksikan penganiayaan ini dan berstatus saksi.
"Nah itu yang menurut saya hari gini masih ada seperti itu ya tapi kita liat nanti kita uji nanti oleh penyidik apakah laporan kami ini bisa dipertanggung jawabkan atau tidak, ya tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala," lanjutnya.
Ia berharap Iptu Rudiana mendapat hukuman setimpal, pasalnya penganiayaan yang dilakukan tidak manusiawi.
"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik untuk polri untuk membedah ini semuanya karena masalah ini tentu rangkaian laporan yg kami lakukan."
"Itu semua akan jadi novum buat kami. Jadi di sini enggak ada unsur balas dendam," tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lain, Jutek Bongso menyatakan, bukti kasus penganiayaan sudah dilampirkan dalam laporan.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan para terpidana lain turut melaporkan Iptu Rudiana.
"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami laporkan," jelasnya.
Berdasarkan kesaksian para terpidana, penganiayaan dilakukan berulang kali di dalam tahanan.
“Terjadi penganiayaan, bahkan ini terjadi kepala itu, dipukul sampai nempel nih benda, bahkan ditusuk dari belakang, nah ini kita buktikan apakah betul atau enggak, kan gitu,” jelasnya.
Jutek Bongso menambahkan, Iptu Rudiana melakukan penyelidikan sendiri dalam kasus kematian anaknya.
“Bahkan dalam kesaksian anggotanya yang kami baca dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahkan dia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan,” paparnya.
Jutek menjelaskan Iptu Rudiana dilaporkan karena membuat keterangan palsu dalam proses penetapan tersangka.
Selain itu, Iptu Rudiana diduga menganiaya para tersangka saat proses penyelidikan.
"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis."
"Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," tukasnya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
Dalam laporan, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Bongkar Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Soroti Proses Penyelidikan 2016 Silam.
Iptu Rudiana
Vina Cirebon
Pembunuhan Vina Cirebon
kasus vina cirebon terbaru
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.