Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin PK Saka Tatal Dikabulkan Hakim, Susno Duadji: Alat Bukti Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Ada

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno DUadji yakin PK Saka Tatal akan dikabulkan hakim. DUgaan pembunuhan diragukan.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
Eks Kabareskrim Polri Komjen (pur) Susno Duadji yakin Peninjauan Kembali Saka Tatal akan diterima hakim. 

Farhat Abbas juga mengatakan siap menghadirkan bukti dan saksi untuk membuktikan bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Menurutnya, pada saat penyidikan kasus Vina dan Eky tahun 2016 silam, banyak barang bukti, saksi, penyidik, sampai hakim yang tidak berkualitas.

Baca juga: Yakin Saka Tatal Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Beber Hasil Temuan: Alurnya Sudah Terbaca

"Kalau kita berdebat tentang masalah kualitas saksi, bagi kami, kami hanya melihat kualitas saksi, kualitas bukti tidak berkualitas, termasuk penyidiknya juga," kata Farhat Abbas, melansir dari Youtube TVOne.

Ia juga menyinggung soal jaksa penuntut sampai hakim kasus Vina yang memutuskan perkara tahun 2016 silam.

Menurutnya, bahkan para pihak yang harusnya memberikan keadilan tidak memiliki kemampuan untuk mengadili.

"(jaksa) penuntutnya juga bahkan hakimnya juga bukan menilai bukti dan kualitas, tapi mereka tidak punya kualitas, keahlian, kemampuan, dalam mengadili satu perkara," tegas Farhat Abbas.

Pengacara Saka Tatal ini menilai bahwa baik pihak polisi, hakim, dan jaksa tidak benar-benar berupaya untuk mencari keadilan.

Baca juga: Iptu Rudiana Terlanjur Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Dirtipidum Bareskrim: Belum Terima

Ia berpendapat bahwa pengusutan kasus Vina ini hanya mengejar pengakuan tersangka dan terdakwa.

"Di mana hanya mengejar pengakuan tersangka, pengakuan terdakwa, pengakuan-pengakuan saja," kata dia lagi.

Ia juga menilai ada upaya menutupi kasus pembunuhan Vina ini dari pihak kepolisian.

Misalnya adalah fakta bahwa para terpidana dipersulit untuk menemui tim kuasa hukum dari Peradi.

Padahal, Peradi adalah organisasi pengacara yang sudah dikenal kiprahnya di Indonesia.

"Mereka udah (diperlakukan) kayak bukan pengacara," kata Farhat.

Sementara itu, Dedi Mulyadi juga meyakini bahwa Saka Tatal bukan pembunuh Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, M. Rizky Rudiana alias Eky.

Keyakinan ini berdasarkan hasil temuan Dedi Mulyadi selama mengikuti kasus Vina Cirebon yang kembali bergulir berkat Film Vina Sebelum 7 Hari.

Saka Tatal dan Kuasa hukumnya. Sebut Pelaku Kasus Vina Cirebon Iming-imingi Saksi, Polisi Malah Diketawai Saka Tatal.
Saka Tatal dan Kuasa hukumnya. Sebut Pelaku Kasus Vina Cirebon Iming-imingi Saksi, Polisi Malah Diketawai Saka Tatal. (Tribun Jabar)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved