Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin PK Saka Tatal Dikabulkan Hakim, Susno Duadji: Alat Bukti Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Ada

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno DUadji yakin PK Saka Tatal akan dikabulkan hakim. DUgaan pembunuhan diragukan.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
Eks Kabareskrim Polri Komjen (pur) Susno Duadji yakin Peninjauan Kembali Saka Tatal akan diterima hakim. 

Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan pembunuhan benar-benar ada.

Terlebih, kronologi pembunuhan yang melibatkan tiga tempat kejadian perkara (TKP)  dan kondisi Vina yang masih hidup saat ditinggalkan pelaku sangatlah janggal.

"Siapa yang bisa menjawab TKPnya ada tiga?" tanya Susno.

"Alangkah bodohnya pembunuh berencana beramai-ramai membawa orang masih hidup ke jembatan, kan dia bisa ngomong kalau gak mati," lanjut kata Susno.

Sementara terkait permintaan kuasa hukum Saka Tatal untuk dia mau menjadi ahli, Susno belum bisa mengabulkan.

Menurutnya, dia adalah seorang praktisi, bukan ahli yang memang memiliki keahlian tersendiri dan pengakuan.  

"Saya ucapkan terimakasih dan saya senang, saya bangga. Tetapi ada kepentingan yang lebih besar lagi," katanya. 

Mendapat jawaban ini, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti bisa menerimanya.

"Saya sangat menghormati apa yang bapak sampaikan. Walaupun demikian, apa yang bapak sampaikan di media, ini menjadi suport yang luar biasa untuk PK Saka Tatal. Terimaksih bapak sudah menguatkan kami semua," ucap Titin. 

Sidang PK Saka Tatal bakal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024).

Hakim Rzqa Yunia bakal memimpin sidang tersebut didampingi dua hakim anggota, yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Yakin Saka Tatal Cuma Kambing Hitam

Di tempat terpisah, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan kliennya cuma kambing hitam kasus Vina Cirebon.

Menurutnya, penyidik hingga hakim kasus Vina Cirebon kala itu tak berkualitas.

Diketahui, Farhat Abbas begitu percaya diri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membersihkan nama Saka Tatal dari mantan terpidana kasus Vina Cirebon.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved