Pembunuhan Vina Cirebon

Bukti Eky dan Vina Cirebon Tak Tewas Dibunuh Terkuak, Otto Hasibuan dan Titin Yakin Terpidana Bebas

Bukti Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky tewas bukan dianiaya tetapi kecelakaan mulai terungkap. 

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/inews official
Otto Hasibuan dan Titin Prialianti membeber bukti baru yang membuktikan Vina dan Eky tidak tewas dibunuh. 

"Saya juga agak ngeri. Ada dua lagi mungkin akan sampai ke tangan saya, novum yang saya dapatkan itu baru minggu kemarin saya serahkan ke tim it upun baru, luar biasa tolong jangan sampai lepas keluar karena ini satu-satunya yang saya miliki," kata Titin.

Titin mengaku sejak menangani kasus itu meyakini peristiwa tewasnya Vina Cirebon dan Eky tidak sesadis yang tertuang dalam putusan pengadilan.

Titin telah menyampaikan hasil visum itu dalam sidang kasus Vina Cirebon pada tahun 2016-2017.

Tetapi majelis hakim tetap memutuskan tujuh terpidana bersalah dan divonis seumur hidup.

"Sejak dulu saya menyatakan seperti itu karena di persidangan ada ketidaksesuaian antara sebab kematian. Sebab kematian dalam tutuntutan dan putusan akibat sabetan senjata tajam di dada dan perut," kata Titin

"Padahal dari hasil visum akibat keretakan tulang terngkorak belakang," sambung Titin.

Titin kembali menegaskan keyakinan dirinya bahwa tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan.

Menurut Titin, penyebab kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eky merupakan korban kecelakaan tunggal.

"Tinggal dicari kecelakaan karena apa apakah betul kecelakaan tunggal karena tidak ada adu bagong, atau sebab lain, yang jelas bukan delapan orang ini pelakunya," imbuh Titin.

"Sebab kecelakaan tinggal dicari, kecelakaan apa, kecelakaan tunggal atau kecelakaan tunggal karena sebab lain itu tergambar dalam novum saya," sambung Titin.

Titi juga menyinggung kabar kekejaman geng motor di balik tewasnya Vina dan Eky. Titin mengungkapkan adanya dua keterangan yang menyebutkan korban pria atau perempuan mengenakan jaket geng motor XTC.

"Jadi kalaupun itu kecelakaan kaitannya dengan kemungkinan atribut berarti mungkin kecelakaan itu ada sebab lain ini asumsi,mungkin betul anak itu dikejar, terburu-buru nabrak media jalan, ada bukti media jalan tergores," kata Titin.

"Itu pula dijadikan novum ada serpihan daging di baut dasar PJU. Itu pula sebetulnya serpihan daging sudah ada dalam putusan dan keterangan saksi," tambahnya

Novum tersebut telah dituangkan ke dalam memori Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Pasalnya, novum tersebut dapat mengubah arah kasus Vina Cirebon yang tertuang dalam putusan pengadilan bahkan film Vina: Sebelum 7 Hari yang meledak di pasaran.

"Novum itu akan menggambarkan kondisi korban dan itu mohon maaf tidak dimiliki oleh siapapun. Saya juga agak ngeri sebetulnya menyatakan ini, jadi kalau misalnya sebelumnya dibilang disampaikan sadis, sebetulnya saya sudah paham kondisinya," kata Titin.

Titin menceritakan bersama Farhat Abbas dan Krisna Murti mendampingi Saka Tatal dalam pengajuan PK.

Mantan wartawan investigasi itu mengakui pernah mengajukan banding hingga kasasi untuk terpidana Saka Tatal.

Namun, upaya hukum itu tidak berhasil sehingga Saka Tatal tetap divonis delapan tahun.

Kini, ia mendapat berkah luar biasa setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari menjadi sorotan publik.

"Tiba-tiba saya menemukan novum. Novum itu saya simpan 2-3 bulan. Karena saya tidak sendiri mengajukan PK, ada tim lain. Novum itu tidak saya serahkan sebelum saya yakin betul secara materi bisa tertuang," kata Titin.

Selain itu, Titin menyampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal telah mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Sidang PK dijadwalkan pada 24 Juli 2024.

Titin menjelaskan putusan praperadilan yang dimenangkan Pegi Setiawan semakin memperjelas kasus tersebut.

"Apa sih yang terjadi dengan dua DPO dianulir dianggap fiktif dan Pegi dibebaskan bener engga? peristiwa tertuang dalam tuntutan benar enggak? ini memang rekayasa sejak awal," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Foto Baut Berdaging Jadi Bukti Baru PK Para Terpidana Kasus Vina, Terungkap Berkat Film Vina

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved