Pembunuhan Vina Cirebon

Bukti Eky dan Vina Cirebon Tak Tewas Dibunuh Terkuak, Otto Hasibuan dan Titin Yakin Terpidana Bebas

Bukti Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky tewas bukan dianiaya tetapi kecelakaan mulai terungkap. 

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/inews official
Otto Hasibuan dan Titin Prialianti membeber bukti baru yang membuktikan Vina dan Eky tidak tewas dibunuh. 

SURYA.co.id - Bukti Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky tewas bukan dianiaya tetapi kecelakaan mulai terungkap. 

Bukti ini yang akan menjadi senjata bagi mantan terpidana Saka Tatal dan 7 terpidana kasus Vina Cirebon lainnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). 

Bukti ini berupa daging yang tertempel di dalam baut sebuah tiang penerangan jalan umum (PJU) di jembatan tempat jasad Vina dan Eky ditemukan.

Kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina, Otto Hasibuan mengungkap bukti itu saat tampil di acara Rakyat Bersuara iNews TV pada Rabu (17/7/2024). 

Menurut Otto, kalau memang daging dibaut PJU itu benar, maka akan membelokkan kasus Vina CIrebon dari cerita sebelumnya. 

Baca juga: Dugaan Kekejaman Iptu Rudiana Dibongkar Pihak Terpidana Kasus Vina di Bareskrim, Ini Respon Kapolri

"Artinya kalau itu daging, itu berarti peristiwa akan mungkin terjadi di jembatan. Kalau mayat dibawa dari tempat pembunuhan, diletakkan di jembatan, tidak mungkin ada barang ini," kata Otto. 

Diungkapkan Otto, sebenarnya penyidik sudah menemukan hal itu pada 2016 silam, namun anehnya hal ini tidak diperdalam. 

Bahkan di putusan pengadilan pun fakta ini juga disebutkan. 

"Kenapa tidak dieksplore, darimana, DNA ini siapa?," ujar Otto heran. 

Dengan bukti baru ini Otto mengurai kemungkinan korban Vina dan Eky tewas karena kecelakaan tunggal atau berkelahi di atas jembatan tersebut. 

Di tempat terpisah, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkapkan bahwa foto baut yang terdapat daging akan menjadi novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

Foto ini merupakan fakta baru yang diharapkan dapat membuka perspektif berbeda dalam kasus yang kontroversial tersebut.

"Terkait foto bergambar baut yang ada dagingnya, sebenarnya gini dalam persidangan tahun 2016-2017 lalu masalah ada daging di baut sudah disampaikan oleh polisi yang melakukan olah TKP pada saat itu, polisi menemukan daging di baut yang menjadi penyangga tiang PJU (di jembatan Talun)," ujar Titin saat diwawancarai di rumahnya, Rabu (17/7/2024).

Menurut Titin, keterangan mengenai adanya daging di baut tersebut tidak diperhatikan oleh majelis hakim pada saat itu.

Padahal, temuan ini memperkuat asumsi bahwa awalnya terjadi kecelakaan. 

"Kenapa ada daging yang menempel? Asumsinya memang waktu itu awalnya terjadi kecelakaan, jadi adanya daging di baut itu semakin meyakinkan memang peristiwanya kecelakaan," ucapnya.

Titin juga menyatakan, bahwa pada tahun 2016-2017 dirinya sudah yakin tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam tuntutan.

Foto baut berdaging ini, yang baru diperoleh setelah film Vina Cirebon viral, menjadi salah satu bukti visual yang kuat. 
 
"Gambar baut berdaging ini salah satu novum untuk sidang PK Saka Tatal, karena dulu hanya keterangan lisan tapi tidak dibuktikan secara visual."

"Itu mungkin yang menyebabkan majelis hakim tetap memvonis 7 terpidana itu dihukum seumur hidup," jelas dia.

Titin mengaku tidak memahami mengapa bukti visual tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

Meskipun saksi sudah menyatakan adanya daging yang tertinggal di baut secara lisan.

"Terkait bukti gambar foto baut berdaging itu sengaja tidak dihadirkan atau bagaimana, saya juga tidak paham."

"Sebab, sebetulnya ketika di tahun 2016-2017 saksi sendiri sudah menyatakan ada daging yang tertinggal di baut itu kan disampaikan secara lisan, tapi tidak ada visualnya," katanya.

Menurutnya, bukti foto ini didapatkan setelah film Vina Cirebon viral dan ada yang mengantarkannya. 

"Berkaitan dengan diperoleh darimana itu bukti foto tersebut, ada yang mengantarkan."

"Sebab, saya jauh-jauh hari terus menyampaikan bahwa ada daging yang tertinggal di baut saat penemuan mayat Eki dan Vina di jembatan Talun tersebut," ujarnya.

Mengenai keaslian foto tersebut, Titin menyatakan keyakinannya bahwa foto itu otentik dan sedang diperiksa lebih lanjut.

"Soal yakin atau tidak visual foto ini benar yang terjadi pada saat itu, ya silakan saya juga sedang memeriksa, tapi saya yakin ini otentik," ucap Titin.

Seperti diketahui, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan digelar pada Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang itu akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sidang tersebut juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.

Tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan kesiapan mereka menjelang sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga mengungkapkan, bahwa mereka telah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang PK tersebut.

"Alhamdulillah, seperti kita ketahui bahwa teman-teman (tim kuasa hukum Saka Tatal) sudah menerima pemberitahuan tentang sidang PK Saka Tatal yang akan diselenggarakan hari Rabu (24/7/2024)," ujar Agus saat diwawancarai media, Selasa (16/7/2024).

Agus juga menyebutkan, bahwa daftar persidangan sudah ditentukan dengan tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Selain itu, jaksa yang ditunjuk adalah Asep.

"Semoga jalannya sidang PK nanti bisa berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen," ucapnya.

Yakin Bukan Pembunuhan

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti meyakini kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan.
Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti meyakini kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan. (kolase tribun jabar/istimewa)

Sebelumnya, Titin Prialianti mengaku memiliki bukti-bukti baru (novum) yang bisa membuktikan Saka Tatal tidak bersalah di kasus ini.

Titin Prialianti mengaku dapat mukjizat luar biasa berupa novum atau bukti baru dalam kasus Vina Cirebon tahun 2016.

Novum itu mengungkap penyebab tewasnya pasangan kekasih tersebut yang berbeda jauh dari dakwaan serta film Vina: Sebelum 7 Hari.

"Pada saat ini ramai, ada mujizat luar biasa, saya menemukan novum dan dengan cara yang luar biasa," kata Titin dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Indonesia Lawyers Club, Jumat (12/7/2024).

Bahkan, kata Titi, dirinya masih menunggu dua novum lain terkait kasus Vina Cirebon.

"Saya juga agak ngeri. Ada dua lagi mungkin akan sampai ke tangan saya, novum yang saya dapatkan itu baru minggu kemarin saya serahkan ke tim it upun baru, luar biasa tolong jangan sampai lepas keluar karena ini satu-satunya yang saya miliki," kata Titin.

Titin mengaku sejak menangani kasus itu meyakini peristiwa tewasnya Vina Cirebon dan Eky tidak sesadis yang tertuang dalam putusan pengadilan.

Titin telah menyampaikan hasil visum itu dalam sidang kasus Vina Cirebon pada tahun 2016-2017.

Tetapi majelis hakim tetap memutuskan tujuh terpidana bersalah dan divonis seumur hidup.

"Sejak dulu saya menyatakan seperti itu karena di persidangan ada ketidaksesuaian antara sebab kematian. Sebab kematian dalam tutuntutan dan putusan akibat sabetan senjata tajam di dada dan perut," kata Titin

"Padahal dari hasil visum akibat keretakan tulang terngkorak belakang," sambung Titin.

Titin kembali menegaskan keyakinan dirinya bahwa tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan.

Menurut Titin, penyebab kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eky merupakan korban kecelakaan tunggal.

"Tinggal dicari kecelakaan karena apa apakah betul kecelakaan tunggal karena tidak ada adu bagong, atau sebab lain, yang jelas bukan delapan orang ini pelakunya," imbuh Titin.

"Sebab kecelakaan tinggal dicari, kecelakaan apa, kecelakaan tunggal atau kecelakaan tunggal karena sebab lain itu tergambar dalam novum saya," sambung Titin.

Titi juga menyinggung kabar kekejaman geng motor di balik tewasnya Vina dan Eky. Titin mengungkapkan adanya dua keterangan yang menyebutkan korban pria atau perempuan mengenakan jaket geng motor XTC.

"Jadi kalaupun itu kecelakaan kaitannya dengan kemungkinan atribut berarti mungkin kecelakaan itu ada sebab lain ini asumsi,mungkin betul anak itu dikejar, terburu-buru nabrak media jalan, ada bukti media jalan tergores," kata Titin.

"Itu pula dijadikan novum ada serpihan daging di baut dasar PJU. Itu pula sebetulnya serpihan daging sudah ada dalam putusan dan keterangan saksi," tambahnya

Novum tersebut telah dituangkan ke dalam memori Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Pasalnya, novum tersebut dapat mengubah arah kasus Vina Cirebon yang tertuang dalam putusan pengadilan bahkan film Vina: Sebelum 7 Hari yang meledak di pasaran.

"Novum itu akan menggambarkan kondisi korban dan itu mohon maaf tidak dimiliki oleh siapapun. Saya juga agak ngeri sebetulnya menyatakan ini, jadi kalau misalnya sebelumnya dibilang disampaikan sadis, sebetulnya saya sudah paham kondisinya," kata Titin.

Titin menceritakan bersama Farhat Abbas dan Krisna Murti mendampingi Saka Tatal dalam pengajuan PK.

Mantan wartawan investigasi itu mengakui pernah mengajukan banding hingga kasasi untuk terpidana Saka Tatal.

Namun, upaya hukum itu tidak berhasil sehingga Saka Tatal tetap divonis delapan tahun.

Kini, ia mendapat berkah luar biasa setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari menjadi sorotan publik.

"Tiba-tiba saya menemukan novum. Novum itu saya simpan 2-3 bulan. Karena saya tidak sendiri mengajukan PK, ada tim lain. Novum itu tidak saya serahkan sebelum saya yakin betul secara materi bisa tertuang," kata Titin.

Selain itu, Titin menyampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal telah mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Sidang PK dijadwalkan pada 24 Juli 2024.

Titin menjelaskan putusan praperadilan yang dimenangkan Pegi Setiawan semakin memperjelas kasus tersebut.

"Apa sih yang terjadi dengan dua DPO dianulir dianggap fiktif dan Pegi dibebaskan bener engga? peristiwa tertuang dalam tuntutan benar enggak? ini memang rekayasa sejak awal," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Foto Baut Berdaging Jadi Bukti Baru PK Para Terpidana Kasus Vina, Terungkap Berkat Film Vina

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved