Pembunuhan Vina Cirebon
Bukti Eky dan Vina Cirebon Tak Tewas Dibunuh Terkuak, Otto Hasibuan dan Titin Yakin Terpidana Bebas
Bukti Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky tewas bukan dianiaya tetapi kecelakaan mulai terungkap.
"Kenapa ada daging yang menempel? Asumsinya memang waktu itu awalnya terjadi kecelakaan, jadi adanya daging di baut itu semakin meyakinkan memang peristiwanya kecelakaan," ucapnya.
Titin juga menyatakan, bahwa pada tahun 2016-2017 dirinya sudah yakin tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam tuntutan.
Foto baut berdaging ini, yang baru diperoleh setelah film Vina Cirebon viral, menjadi salah satu bukti visual yang kuat.
"Gambar baut berdaging ini salah satu novum untuk sidang PK Saka Tatal, karena dulu hanya keterangan lisan tapi tidak dibuktikan secara visual."
"Itu mungkin yang menyebabkan majelis hakim tetap memvonis 7 terpidana itu dihukum seumur hidup," jelas dia.
Titin mengaku tidak memahami mengapa bukti visual tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
Meskipun saksi sudah menyatakan adanya daging yang tertinggal di baut secara lisan.
"Terkait bukti gambar foto baut berdaging itu sengaja tidak dihadirkan atau bagaimana, saya juga tidak paham."
"Sebab, sebetulnya ketika di tahun 2016-2017 saksi sendiri sudah menyatakan ada daging yang tertinggal di baut itu kan disampaikan secara lisan, tapi tidak ada visualnya," katanya.
Menurutnya, bukti foto ini didapatkan setelah film Vina Cirebon viral dan ada yang mengantarkannya.
"Berkaitan dengan diperoleh darimana itu bukti foto tersebut, ada yang mengantarkan."
"Sebab, saya jauh-jauh hari terus menyampaikan bahwa ada daging yang tertinggal di baut saat penemuan mayat Eki dan Vina di jembatan Talun tersebut," ujarnya.
Mengenai keaslian foto tersebut, Titin menyatakan keyakinannya bahwa foto itu otentik dan sedang diperiksa lebih lanjut.
"Soal yakin atau tidak visual foto ini benar yang terjadi pada saat itu, ya silakan saya juga sedang memeriksa, tapi saya yakin ini otentik," ucap Titin.
Seperti diketahui, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan digelar pada Rabu (24/7/2024).
Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang itu akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.
kasus Vina Cirebon
Otto Hasibuan
Bukti Baru Kasus Vina
Titin Prialianti
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Saka Tatal
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.