Berita Bojonegoro

Sita Laptop dan Dokumen Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro Belum Pastikan Ada Tersangka

Aditia Sulaiman mengemukakan, sejumlah barang bukti yang didapat itu di antaranya dokumen-dokumen perusahaan.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/Yusab Alfa Ziqin (yusabalfaziqin)
Personel Kejari Bojonegoro membawa koper berisi dokumen hasil penggeledahan di diler mobil di Surabaya, Selasa (16/7/2024) sore. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Sejumlah barang bukti dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro, diklaim didapatkan Kejari Bojonegoro dari penggeledahan di dua diler di Surabaya, Selasa (16/7/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengemukakan, sejumlah barang bukti yang didapat itu di antaranya dokumen-dokumen perusahaan. "Seperti dokumen keuangan," jelas Aditia usai penggeledahan.

Selain dokumen-dokumen dimaksud, kata Aditia, Kejari Bojonegoro juga mendapat barang bukti berupa laptop dari dua diler mobil tersebut. "Barang-barang bukti ini kami sita. Akan kami dalami untuk menentukan sikap kami ke depannya," jelasnya.

Apakah penggeledahan dua diler itu bakal membuat pihaknya segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga, Aditia enggan menjelaskan. "Doakan saja. Kami mohon dukungannya," terang jaksa asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut.

Sebelumnya, dua diler mobil di Surabaya digeledah Kejari Bojonegoro, Selasa (16/7/2024) pagi-sore. Dua diler tersebut masing-masing berlokasi di Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Ahmad Yani.

Kedua diler itu digeledah karena menjadi penyedia Mobil Siaga dalam pengadaan di Kabupaten Bojonegoro yang diduga berbau korupsi dan sedang disidik Kejari Bojonegoro.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman memimpin penggeledahan di diler Jalan Ahmad Yani. Sementara penggeledahan diler di Jalan Basuki Rahmat dipimpin Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

Seperti diketahui, sejak akhir 2023 Kejari Bojonegoro menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga. Dan di awal 2024, Kejari Bojonegoro menemukan dua alat bukti bahwa pengadaan Mobil Siaga untuk 386 desa menelan anggaran Rp 98 miliar itu betul-betul koruptif.

Kejari Bojonegoro pun memulai penyidikan namun belum menetapkan tersangka hingga saat ini. Adapun, sebanyak 386 kades, 28 camat, beberapa pejabat Pemkab Bojonegoro dan sales serta manajemen dua diler sudah diperiksa.

Dalam penyidikan belum klir itu, Kejari Bojonegoro menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar yang merupakan uang cashback untuk para kades dari pembelian Mobil Siaga. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved