Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Titin Prialianti Beber Bukti Baru: Tak Sesadis di Putusan

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti meyakini kasus tewasnya Vina dan Eky di Kasus Cirebon bukan karena pembunuhan.

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/istimewa
Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti meyakini kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan. 

"Sejak dulu saya menyatakan seperti itu karena di persidangan ada ketidaksesuaian antara sebab kematian. Sebab kematian dalam tutuntutan dan putusan akibat sabetan senjata tajam di dada dan perut," kata Titin

"Padahal dari hasil visum akibat keretakan tulang terngkorak belakang," sambung Titin.

Titin kembali menegaskan keyakinan dirinya bahwa tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan.

Menurut Titin, penyebab kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eky merupakan korban kecelakaan tunggal.

"Tinggal dicari kecelakaan karena apa apakah betul kecelakaan tunggal karena tidak ada adu bagong, atau sebab lain, yang jelas bukan delapan orang ini pelakunya," imbuh Titin.

"Sebab kecelakaan tinggal dicari, kecelakaan apa, kecelakaan tunggal atau kecelakaan tunggal karena sebab lain itu tergambar dalam novum saya," sambung Titin.

Titi juga menyinggung kabar kekejaman geng motor di balik tewasnya Vina dan Eky. Titin mengungkapkan adanya dua keterangan yang menyebutkan korban pria atau perempuan mengenakan jaket geng motor XTC.

"Jadi kalaupun itu kecelakaan kaitannya dengan kemungkinan atribut berarti mungkin kecelakaan itu ada sebab lain ini asumsi,mungkin betul anak itu dikejar, terburu-buru nabrak media jalan, ada bukti media jalan tergores," kata Titin.

"Itu pula dijadikan novum ada serpihan daging di baut dasar PJU. Itu pula sebetulnya serpihan daging sudah ada dalam putusan dan keterangan saksi," tambahnya

Novum tersebut telah dituangkan ke dalam memori Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Pasalnya, novum tersebut dapat mengubah arah kasus Vina Cirebon yang tertuang dalam putusan pengadilan bahkan film Vina: Sebelum 7 Hari yang meledak di pasaran.

"Novum itu akan menggambarkan kondisi korban dan itu mohon maaf tidak dimiliki oleh siapapun. Saya juga agak ngeri sebetulnya menyatakan ini, jadi kalau misalnya sebelumnya dibilang disampaikan sadis, sebetulnya saya sudah paham kondisinya," kata Titin.

Titin menceritakan bersama Farhat Abbas dan Krisna Murti mendampingi Saka Tatal dalam pengajuan PK.

Mantan wartawan investigasi itu mengakui pernah mengajukan banding hingga kasasi untuk terpidana Saka Tatal.

Namun, upaya hukum itu tidak berhasil sehingga Saka Tatal tetap divonis delapan tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved