Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Titin Prialianti Beber Bukti Baru: Tak Sesadis di Putusan

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti meyakini kasus tewasnya Vina dan Eky di Kasus Cirebon bukan karena pembunuhan.

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/istimewa
Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti meyakini kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan. 

SURYA.co.id - Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti meyakini kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky, bukanlah kasus pembunuhan. 

Keyakinan Titin Prialianti itu bukan tanpa sebab, tapi dia memiliki bukti-bukti baru yang menguatkan. 

Bukti baru atau novum itu lah yang akan menjadi modal Titin Prialianti untuk mengajukan peninajuan kembali (PK) kasus Saka Tatal ke Mahkamah Agung (MA). 

Seperti diketahui, Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis 8 tahun penjara. 

Meskipun proses hukumnya sudah selesai dan bebas, Saka Tatal terus melawan karena merasa tidak pernah melakukan seperti yang didakwakan penuntut umum. 

Baca juga: Aep Pusing Setelah Pegi Setiawan Bebas, Bisa Bayar Kos di Bandung Meski Tak Kerja, Uang Dari Mana?

Belum lama ini, Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya mengajukan PK ke MA.  

Sidang pertama permohonan PK akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada 24 Juli 2024. 

Titin Prialianti mengaku dapat mukjizat luar biasa berupa novum atau bukti baru dalam kasus Vina Cirebon tahun 2016.

Novum itu mengungkap penyebab tewasnya pasangan kekasih tersebut yang berbeda jauh dari dakwaan serta film Vina: Sebelum 7 Hari.

"Pada saat ini ramai, ada mujizat luar biasa, saya menemukan novum dan dengan cara yang luar biasa," kata Titin dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Indonesia Lawyers Club, Jumat (12/7/2024).

Bahkan, kata Titi, dirinya masih menunggu dua novum lain terkait kasus Vina Cirebon.

"Saya juga agak ngeri. Ada dua lagi mungkin akan sampai ke tangan saya, novum yang saya dapatkan itu baru minggu kemarin saya serahkan ke tim it upun baru, luar biasa tolong jangan sampai lepas keluar karena ini satu-satunya yang saya miliki," kata Titin.

Titin mengaku sejak menangani kasus itu meyakini peristiwa tewasnya Vina Cirebon dan Eky tidak sesadis yang tertuang dalam putusan pengadilan.

Titin telah menyampaikan hasil visum itu dalam sidang kasus Vina Cirebon pada tahun 2016-2017.

Tetapi majelis hakim tetap memutuskan tujuh terpidana bersalah dan divonis seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved