Berita Mojokerto

Usut Dugaan Perselingkuhan ASN Wanita dengan Honorer, Pemkab Mojokerto Bentuk Majelis Kode Etik

Pemkab Mojokerto membentuk tim Majelis Kode Etik untuk mengusut pelanggaran ASN perempuan yang diduga terlibat kasus perselingkuhan antar pegawai

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Mediasi dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN wanita di Pemkab Mojokerto. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto membentuk tim Majelis Kode Etik untuk mengusut pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang diduga terlibat kasus perselingkuhan antar pegawai.

Kasus dugaan perselingkuhan ASN inisial RPSW (34) yang menjabat sebagai analis pembangunan, dengan IM (40) tenaga honorer bagian administrasi umum di pembangunan Setdakab.

"Untuk sidang etik ASN, Insya Allah  minggu depan," kata Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko," Jumat (12/7/2024).

Ia mengatakan, sidang majelis kode etik terhadap ASN yang bersangkutan akan segera dilakukan secepatnya, menyusul hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat terkait dugaan pelanggaran ASN RPSW, yang duga terlibat kasus perselingkuhan.

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Perempuan Pemkab Mojokerto, Inspektorat Panggil 7 Saksi

Majelis kode etik beranggotakan dari unsur Kepegawaian dalam hal ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Inspetorat, kepala bagian administrasi pembangunan Setdakab dan bagian hukum.

Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan tim majelis kode etik tersebut.

"Masih ditata ini Tim-nya (Majelis kode etik," jelasnya.

Teguh menegaskan pegawai ASN yang bersangkutan akan dihadirkan dalam sidang kode etik.

Sedangkan, pegawai honorer IM (40) akan langsung ditangani oleh Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab.

"Karena kode etik hanya untuk ASN, kita hadirkan terlapor. Dari hasil pemeriksaan inspektorat itu nanti, akan kita gali lebih dalam lagi," bebernya.

Dikatakan Teguh, sanksi terhadap pelanggaran ASN akan diputuskan dalam sidang kode etik.

Sesuai PP Nomor 45 Tahun 1990, tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 yakni, terdapat larangan tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.

Bahkan sangat jelas dalam pasal 15, ayat 1 perselingkuhan yang melibatkan PNS bisa dijatuhi hukuman disiplin berat.

"Nanti pasti kita juga akan melihat rekomendasi dari Inspektorat. Untuk sanksi sedang atau berat, nanti kita simpulkan (Sidang kode etik)," pungkasnya.

Inspektur Pemkab Mojokerto, Poedji Widodo menambahkan hasil penyelidikan termasuk keterangan saksi menjadi dasar, untuk rekomendasi dalam sidang majelis kode etik.

"Jadi kan ini nanti hasilnya akan dibawa dalam sidang majelis kode etik. Nanti ada lagi prosesnya yaitu sidang majelis kode etik, yang nantinya muncul rekomendasi itu," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved