Pembunuhan Vina Cirebon

Mahfud MD Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Harus Bebas Usai Pegi Tak Terbukti, Minta Ditarik ke Mabes

Bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon bisa berdampak pada 7 terpidana yang telah divonis hukuman seumur hidup. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Mahfud MD menyebut 7 terpidana kasus vina harus bebas setelah Pegi Setiawan menang praperadilan. 

Mahfud berharap kasus ini ditangani Mabes Polri laiknya kasus Ferdi Sambo yang akhirnya terungkap semuanya setelah ditangani Mabes Polri. 

"Kasus sambo besar bisa ditarik ke mabes. Tidak ada kasus sekecil atau sebesar apapun yang tidak bisa diselesaikan di Mabes. Termasuk ini, ada bintang dua bintang satu. Ya tarik aja ke mabes, kalau memang ndak benar, kan bisa," tegasnya. 

Menurut Mahfud, untuk menyelesaikan kasus ini harus dimulai dari spekulasi awal adanya dugaan anaknya pejabat atau cucu pejabat yang terlibat kasus ini sehingga harus dicarikan kambing hitam sehingga muncul 11 orang pelaku yang dibuat Iptu Rudiana. 

"Bukan hanya mungkin melindungi nama orang, tapi juga melindungi kasus lain misalnya narkoba dan sebagainya.
Itu kan sudah muncul. Itu kan bisa diurai lagi," ungkapnya. 

Mahfud yakin polisi bisa menemukan dan menyelesaikan kasus ini. 

"Polisi sudah ahli menemukan itu semua, tanpa terhambat masalah psikologis. Itu gampang menurut saya. TIdak ada sekecil dan sebesar apapun yang tidak bisa diselesaikan. Tidak boleh kejahatan yang muncul karena orang tinggi tidak bisa diselesaikan," tukasnya. 

Keluarga 7 Terpidana Lapor Bareskrim

Saksi kasus Vina Cirebon, Aep kini dilaporkan ke Mabes Polri oleh keluarga 7 terpidana yang divonis seumur hidup.
Saksi kasus Vina Cirebon, Aep kini dilaporkan ke Mabes Polri oleh keluarga 7 terpidana yang divonis seumur hidup. (kolase instagram/kompas TV)

Putusan bebas Pegi Setiawan langsung ditindaklanjuti keluarga para terpidana yang sudah divonis. 

PIhak Saka Tatal, terpidana yang divonis  8 tahun penjara, sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung. 

Sementara keluarga 7 terpidana lain saat ini masih menggali novum untuk mengajukan PK. 

Salah satu yang dilakukan keluarga 7 terpidana ini adalah melaporkan Aep, saksi yang menjebloskan para terpidana ini ke penjara.   

Aep dilaporkan keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah divonis seumur hidup, ke Mabes Polri pada Rabu (10/7/2024).  

Saat melapor, keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon didampingi kuasa hukum dari Peradi dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. 

Dedi Mulyadi yang selama ini sangat konsen dengan kasus Vina mengatakan, pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kesaksian Aep dan Dede. 

Sebab, menurutnya, para terpidana harus menjalani hukuman juga karena kesaksian Aep maupun Dede. 

Baca juga: Sosok Pegi Perong Masih Berkeliaran usai Pegi Setiawan Bebas, Pengacara Eks Tentara Kuak Lokasinya

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved