Pembunuhan Vina Cirebon

Mahfud MD Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Harus Bebas Usai Pegi Tak Terbukti, Minta Ditarik ke Mabes

Bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon bisa berdampak pada 7 terpidana yang telah divonis hukuman seumur hidup. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Mahfud MD menyebut 7 terpidana kasus vina harus bebas setelah Pegi Setiawan menang praperadilan. 

"Mereka masuk penjara itu salah satunya ada kesaksian dari Aep dan Dede."

"Kami, teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu, apakah benar atau palsu," kata Dedi Mulyadi, di Mabes Polri, Rabu (10/7/2024). 

Dedi meyakini upaya yang dilakukan ini bisa menjadi jalan untuk membebaskan para terpidana. 

Terlebih, satu tersangka sebelumnya, yakni Pegi Setiawan sudah dinyatakan bebas melalui permohonan praperadilan. 

Kebebasan Pegi setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti.

"Itu bagian cara kami untuk membebaskan terpidana yang saat ini masih mendekam di penjara setelah Pegi bebas melalui praperadilan," ujarnya. 

Dedi Mulyadi meyakini 7 terpidana yang kini memdekam di balik jeruji besi itu juga korban salah tangkap seperti Pegi Setiawan

Keyakinan itu didapat setelah dia menemui mereka di dalam tahanan. 

Disebutkan Dedi ada hal unik yang ditemukan dalam perbincangan dengan para terpidana. 

Pertama, terpidana Rivaldi alias Ucil yang ternyata ditangkap bukan karena kasus pembunuhan tapi kepemilikan senjata tajam. 

"Sajam yang dibawa itu mandao, bukan samurai. Tapi di PN mandao itu disebut samurai," terang Dedi Mulyadi. 

Hal unik lainnya, ternyata para terpidana ini ditangkap di depan SMP 11 Cirebon oleh Unit Narkoba yang dipimpin Iptu Rudiana (dulu masih Ipda). 

Mereka dimasukkan ke unit narkoba dan mengalami penyiksaan.

Mereka lalu disodorkan berita acara yang harus ditandatangani.

Sementara bambu dan batu yang dipakai untuk alat bukti itu didapatkan terpidana Jaya dan Sudirman setelah diminta polisi mencarinya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved