Pembunuhan Vina Cirebon

Reaksi Keluarga Vina Cirebon saat Pegi Setiawan Bebas, Minta Rudiana Muncul dan Bertanggung Jawab

Reaksi keluarga Vina Cirebon setelah tahu Pegi Setiawan bebas terlihat kesal. Kekesalan itu ditujukan pada Iptu Rudiana ayah kandung Eky

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
kolase SURYA.co.id
Iptu Rudiana (kiri), Vina Cirebon dan Eky (kanan). Reaksi Keluarga Vina Cirebon saat Pegi Setiawan Bebas, Minta Iptu Rudiana Muncul dan Bertanggung Jawab 

SURYA.co.id - Reaksi keluarga Vina Cirebon setelah tahu Pegi Setiawan bebas terlihat kesal. Kekesalan itu ditujukan pada Iptu Rudiana ayah kandung Eky atau Muhammad Rizky.

Iptu Rudiana merupakam seorang polisi yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota.

Marliyana, kakak Vina Cirebon menuntut Iptu Rudiana muncul dan bertanggung jawab, karena ia memiliki peran besar dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Saya pribadi kepada Pak Rudiana, saya sangat mengharapkan dia untuk muncul," ujarnya.

Di sisi lain, Marliyana senang Pegi Setiawan dinyatakan bebas, sebab keluarga tidak ingin polisi salah tangkap dan mengorbankan orang yang tidak bersalah.

"Memang dia bukan pelakunya kok dihukum, kan kasihan," kata Marliyana, Selasa (9/7/2024) dikutip dari Wartakota.

Marliyana mengaku pihaknya telah memberikan informasi lengkap kepada Rudiana, sejak awal kasus ditangani.

Menurut Marliyana, Iptu Rudiana juga harus memberikan keterangan yang ia ketahui kepada publik soal kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Muncul untuk memberi keterangan juga karena memang dari awal itu keluarga semuanya menyerahkan ke Pak Rudiana," ucap Marliyana.

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan dinyantakan bebas dari tuduhan tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky pada tahun 2016, setelah memenangkan sidang praperadilan pada Senin (8/7/2024).

Hakim Eman Sulaeman mengabulkan semua permohonan dari Pegi Setiawan dan meminta agar status tersangka pria tersebut digugurkan.

Pegi yang sudah tidak lagi dijadikan tersangka membuat kasus pembunuhan Vina kembali terbuka.

Dan pihak keluarga Vina masih meyakini bahwa ada 3 tersangka DPO yang memang belum tertangkap sejak awal.

Meski demikian, Polda Jabar sebelumnya telah menyatakan bahwa DPO kasus ini hanyalah satu orang saja.

Polda Jabar Asal-asalan

Toni RM salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan Pegi sebagai sebagai tersangka cacat hukum.

Menurut dia, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik sudah berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi "Perong".

Selain itu, penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.

"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana.

Namun, keduanya diabaikan oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan.

Penyidikan, kata dia, berdalih penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak perlu adanya pemeriksaan awal, lantaran sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO-nya sah atau tidak secara hukum," katanya.

Dia menyebut, Pegi ditetapkan sebagai DPO pada 15 September 2016, yang berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012, di mana dalam Pasal 31, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan, penyidikan perkara, kemudian tidak datang, keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.

Dengan demikian, kata Toni bahwa kliennya masuk dalam DPO tidak Sah. Bahkan hakim tunggal Eman Sulaeman pun sependapat.

Toni juga menyinggung pertimbangan hakim bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved