Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim di Bangkalan, Amankan 2 Hape dan Uang Ratusan Juta Rupiah

Masyarakat Bangkalan, Madura, dikagetkan dengan merebaknya informasi tentang kegiatan penggeledahan rumah seorang anggota DPRD Jatim oleh KPK

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
surya/ahmad faisol (edo)
Rumah anggota DPRD Jatim, Mahfud di Perum IMC menjadi sasaran operasi penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (9/7/2024) malam. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Masyarakat Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), dikagetkan dengan merebaknya informasi tentang kegiatan penggeledahan rumah seorang anggota DPRD Jatim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/7/2024) malam.

Segudang spekulasi pun bermunculan di benak masyarakat.

Keesokan harinya, Rabu (10/7/2024) siang, kegiatan penggeledahan di rumah anggota DPRD Jatim itu kemudian dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Ia menjelaskan, bahwa hal tersebut berkaitan dengan kasus lama yang berkaitan dengan pengembangan kasus pokok pikiran menyangkut alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

Spekulasi di benak masyarakat pun semakin merebak tidak terbendung, bahkan menggelinding informasi bahwa lokasi kegiatan penggeledahan oleh KPK itu dilakukan di Perumahan IMC, Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan. Dan legislator Indrapura yang berdomisili di perumahan itu hanyalah Mahfud, anggota Komisi C DPRD Jawa Timur.

“Waktu penggeledahan saya ada di Jakarta, baru bertemu tadi siang secara langsung di Surabaya, tetapi melalui telepon saya juga bertanya apa saja yang dibawa. Dari rumah (perumahan) IMC, dua hape (handphone) serta uang recehan, uang kecil pecahan Rp 20 ribuan. Nilainya kurang lebih sekitar Rp 300 jutaan,” ungkap H Fatkhurrahman, selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangkalan melalui sambungan selulernya, Rabu petang.

Kendati demikian, pria yang dikenal dengan sapaan Haji Kur itu, hingga saat ini menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti berkaitan status Mahfud paska penggeledahan di rumah kadernya itu.

Selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkalan, lanjut Haji Kur, dirinya ditanya oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Timur berkaitan dengan kronologis untuk mengetahui secara langsung kepastian berkaitan dengan kegiatan penggeledahan KPK.

“Namanya juga anggota dari PDI Perjuangan, ingin tahu kepastian. Namun statusnya saya juga masih belum jelas, kalau OTT (Operasi Tangkap Tangan) bukan, masak dia tidak jujur kepada saya, kan tidak mungkin, mesti apa adanya,” papar Haji Kur.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan, bahwa operasi penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus lama yang disebut Alexander Marwata, adalah perkara pokok pikiran menyangkut alokasi dana hibah Pemprov Jatim.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap dana hibah Pemprov Jatim. Ungkap kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada penghujung 2022 silam.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya kemudian mendakwa Sahat menerima suap Rp 39,5 miliar, dan divonis kurungan pidana selama 9 tahun penjara.

“Uang recehan yang dibawa dari rumah IMC itu, biasa disediakan (Mahfud) untuk diberikan kepada masyarakat tidak mampu,” pungkas Haji Kur.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved