Pembunuhan Vina Cirebon
Jangan Senang Dulu Pegi Setiawan Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Belum Bebas
Pengacara kondang Hotman Paris menyebut Pegi Setiawan belum sepenuhnya bebas meski sudah menang sidang Praperadilan Kasus Vin Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pengacara kondang Hotman Paris menyebut Pegi Setiawan belum sepenuhnya bebas meski sudah menang sidang Praperadilan Kasus Vin Cirebon.
Menurut Hotman, kebebasan Pegi Setiawan belum tentu bisa berlangsung lama lantaran masih ada peluang dirinya kembali dipenjara.
Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea menyikapi hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/7/2024).
Hotman Paris menceritakan Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh aparat Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Pegi itu belum bebas secara substansi, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka," ucap Hotman Paris dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Sosok Prof Jamin Ginting Ahli Hukum yang Sindir Polda Jabar Tak Kunjung Buka CCTV Kasus Vina Cirebon
Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar dianggap tidak sah.
Hotman Paris beralasan Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.
“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” tegas Hotman Paris.
Hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka bahkan untuk sekadar diperiksa sebagai saksi.
"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi, secara hukum acara normatif," ungkap Hotman Paris.
“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis procedural hukum acara,” tambahnya.
Baca juga: Besaran Ganti Rugi Pegi Setiawan usai Menang Praperadilan Kasus Vina, Pakar: Belum Tentu Dapat
Meski demikian Hotman Paris juga mengajak Pegi Setiawan yang telah hidup bebas untuk makan bersama dirinya di sebuah restoran di kawasan Jakarta.
"Mumpung Pegi masih bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta. Makan ramen," kata Hotman.
Selain itu, Hotman Paris juga meyakini kasus pembunuhan Vina Dewi atau yang lebih dikenal sebagai Vina Cirebon, tak akan terungkap meski Pegi Setiawan bebas dari status tersangka.
Hotman Paris yang dalam kasus ini menjadi pengacara pihak keluarga Vina Cirebon mengatakan, sudah berulang kali mengatakan hal tersebut.
Sebab, sejak awal Hotman Paris yakin Pegi Setiawan bukan dalang kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu.
"Kasus Vina, putusan praperadilan kan Hotman sudah mengatakan berulang-ulang, kasus Vina tidak bisa lagi dituntaskan hanya dengan proses penyidikan terhadap Pegi.
"Bebas atau tidak bebasnya Pegi, kasus Vina tidak akan bisa terungkap. Hanya menjadi tontonan, bahan tertawaan masyarakat (tentang) hukum di Indonesia ini," kata Hotman Paris dalam video di Instagram pribadinya, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Pemicu Pegi Setiawan Teriak Lantang Awal Jadi Tersangka Kasus Vina Ternyata Ini, Keluarga Segalanya
Ia lantas menyebut, kasus Vina Cirebon bisa terungkap jika Presiden Jokowi soal pembentukan tim pencari fakta (TPF) kasus Vina Cirebon.
"Saya udah bilang dari awal sebagai kuasa hukum Vina, satu-satunya bentuk tim pencari fakta. Tidak ada jalan lain."
"Bentuk tim pencari fakta, kalau Bapak Presiden Jokowi. Ini seluruh rakyatmu menunggu kasus Vina terbongkar," ujar Hotman Paris.
Sayangnya, hingga saat ini Presiden Jokowi belum mengambil keputusan tegas dalam kasus pembunuhan Vina.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan segera mengeluarkan pernyataan serangan balik kepada Polda Jawa Barat yang telah membuat kliennya jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Eky.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut pihaknya bakal menggugat Polda Jabar terkait ganti rugi karena tidak tertuang dalam amar putusan batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Dia mengungkapkan ada dua macam gugatan yang bakal dilayangkan yaitu gugatan materil dan imateril.
Terkait gugatan materil, Toni menjelaskan akibat ditahan Pegi tidak memiliki penghasilan lagi untuk menafkahi kedua adiknya yang masih sekolah.
Selain itu, Toni mengatakan pihaknya juga bakal menggugat Polda Jabar untuk membayar sepeda motor milik Pegi yang disita sejak 2016 lalu dan tidak kunjung dikembalikan.
"Amar yang belum ada yaitu mengenai ganti kerugian. Mengenai ganti kerugian ini, karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, meski menjadi kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya bersekolah."
"Sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan, maka kami berdiskusi dengan penasihat hukum berencana akan mengajukan ganti kerugian dari materil dan imateril," katanya di Polda Jabar dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Yakin Kasus Vina Cirebon Tak Akan Tuntas Meski Pegi Bebas, Hotman Paris Beber Satu-satunya Cara Jitu
Toni memperkirakan kerugian materil yang diderita Pegi usai tidak terbukti menjadi tersangka mencapai Rp 180 juta.

Sementara terkait gugatan imateril, Toni menjelaskan bahwa Pegi dan keluarga mengalami tekanan psikologis usai penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
Dia mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi membuat yang bersangkutan dan keluarga malu.
Sementara soal jumlah nominal ganti rugi imateril, Toni mengatakan hal tersebut tidak terhingga.
Kendati demikian, dia menegaskan jumlah nominalnya tetap masuk akal.
"Dia mengalami tekanan psikologis yang dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya, itu membuat Pegi Setiawan dan keluarganya malu. Itu yang bakal kami gugat imaterilnya."
"Imaterilnya berapa? Itu tidak terhingga nanti. Bisa Rp 2 miliar, 3 miliar, 4 miliar, nanti kita bicarakan yang paling rasional," jelasnya.
Kubu Pegi Setiawan juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.
Permintaan itu disampaikan setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Selain Kapolda Jawa Barat, Pengacara Pegi Setiawan Iswandi Marwan juga meminta agar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan ikut dicopot.
Ia menilai harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri. Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Iswandi saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambah dia.
Putusan praperadilan Pegi juga, menurut Iswandi, bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jabar agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
"Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.