Pembunuhan Vina Cirebon

Besaran Ganti Rugi Pegi Setiawan usai Menang Praperadilan Kasus Vina, Pakar: Belum Tentu Dapat

Berikut besaran ganti rugi Pegi Setiawan dari Polda Jabar setelah resmi terbebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon. Pengamat berkomentar

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jabar
Pegi Setiawan yang akhirnya bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon 

SURYA.CO.ID - Setelah Pegi Setiawan menang praperadilan dan terbebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon, pihak kuasa hukum tengah bersiap menyerang balik pihak Polda Jawa Barat (Jabar). 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku tengah menghitung kerugian yang harus dibayarkan Polda Jabar kepada kliennya yang dinyatakan bebas, Senin (8/7/2024).

Dalam hal ini kerugian yang dimaksud berupa materil maupun imateril terhadap Pegi Setiawan serta merehabilitasi nama baiknya.

 "Sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan loh ya untuk membantu kedua adiknya sekolah sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan," ujar Tony, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Rencananya terhadap dua motor milik Pegi dan pamannya yang ditahan Polda Jabar sejak tahun 2016 juga akan dikenakan tarif sewa.

Pasalnya semenjak ditahan 8 tahun lalu, kedua motor itu tidak ada kabarnya hingga kini.

Baca juga: Tasbih Pegi Setiawan Pemberian Sosok Ini, Berikut Cerita Lengkapnya Selama di Tahanan Polda Jabar

"Kemudian ada loh sepeda motor ya yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat 2 sepeda motor suruh bayar sewanya per hari."

"Misalnya, satu hari 30 ribu saja berarti dua motor 60 ribu kali 365 hari setahun, kali 8 tahun. Nah, itu kurang lebih 165-an juta lah ya. Dua sepeda motor," katanya.

"Ditambah lagi misalnya penghasilan setiap bulan Pegi sebagai kuli bangunan Rp 5 juta misalnya, kali tiga bulan, 15 juta kurang lebih (totalnya) Rp 180-an juta," lanjutnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Pegi turut meminta ganti rugi secara imateril.

Alasannya lantaran penetapan tersangka ini berdampak secara psikologis kepada Pegi dan keluarganya.

"Imaterilnya dia (Pegi) dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akal-akalan mengakibatkan Pegi Setiawan malu."

"Itu akan kami gugat juga. Imaterilnya tak terhingga, bisa semilyar, dua milyar, tiga milyar, empat milyar nanti kita bicarakan yang paling rasional," bebernya.

Belum Tentu Dapat Ganti Rugi

Baca juga: Tancap Gas Kubu Pegi Siapkan Serangan Balik, Gugat Ganti Rugi Hingga Copot Kapolda Jabar

Ketua Kompolnas Benny Mamoto (kiri) dan Pegi Setiawan (kanan). Kelemahan Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Diakui Kompolnas.
Ketua Kompolnas Benny Mamoto (kiri) dan Pegi Setiawan (kanan). Kelemahan Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Diakui Kompolnas. (kolase youtube TVOne dan Kompas TV)

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Muhammad Rustamaji menyebut, nominal ganti rugi yang kemungkinan diterima Pegi Setiawan tidak besar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved