Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Reza Indragiri yang Tawarkan Pekerjaan untuk Pegi Setiawan Setelah Bebas, Desak Polri Cari Aep
Reza Indragiri menawarkan pekerjaan untuk Pegi Setiawan setelah bebas dari kasus Vina Cirebon. Berikut sosoknya!
SURYA.co.id - Inilah sosok Reza Indragiri, pakar psikologi forensik yang menawari Pegi Setiawan pekerjaan setelah bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon.
Kabar Reza Indragiri menawarkan Pegi Setiawan pekerjaan itu diungkap pengacara Toni RM saat menemani kliennya usai keluar dari tahanan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024).
Diakui Toni, Reza Indragiri menawarkan pekerjaan bagi Pegi Setiawan saat menghubunginya lewat WhatsApp (WA).
"Pak Reza Indragiri juga nawarin tuh tadi WA (WhatsApp) saya 'Pak Toni kalau Pegi mau kerja saya ada pekerjaan'," ucap Toni RM dikutip dari Youtube Cumicumi, Selasa (9/7/2024).
Tak hanya Reza Indragiri, sejumlah pihak juga sudah menawari Pegi pekerjaan.
Baca juga: Nasib Aep yang Kini Ditantang Debat Pegi Setiawan Usai Bebas, Susno Duadji: Bisa Jadi Dia Pelakunya
"Banyak tuh yang nawarin kerja sama Pegi," katanya.
"Nanti banyaklah, InsyaAllah. Kamu kan dinilai benar apalagi terbukti lagi dibebaskan dari tersangka dan dari tahanan," pungkas Toni.
Sebelumnya, sosok Reza Indragiri begitu getol menyoroti kasus pembunuhan Vina Dewib Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky.
Bahkan, Reza sudah memprediksi Pegi akan bebas sebelum palu hakim tunggal Eman Sulaeman diketuk di PN Bandung pada Senin (8/7/2024).
Setelah prediksinya tepat, Reza bahkan ikut menyoroti tentang sosok yang harus bertanggungjawab di kasus ini, salah satunya saksi Aep.
Menurut Reza, saksi Aep harus diproses hukum.
Pasalnya, Aep lah yang mengklaim bahwa dia melihat langsung sosok Pegi Setiawan di lokasi kejadian pada tahun 2016 lalu.
Menurut Reza, Aep telah memberikan kesaksian yang hanya berisi 'sampah' belaka.
"Dia (Aep) mengaku menyaksikan bagaimana Pegi melakukan bahkan mungkin mengotaki penganiayaan itu, tapi lewat putusan praperadilan hari ini, terbukti bahwa ternyata apa yang disebut sebagai keterangan saksi itu ternyata sampah belaka," ujar Reza seperti dilansir dari iNews yang tayang pada Senin (8/7/2024).
Aep yang kadung melempar kesaksian 'sampah' itu ke polisi harus bertanggung jawab karena telah 'mengotori' Pegi Setiawan.
Gara-gara kesaksian itu, Pegi harus berjuang di sidang praperadilan melawan tim kuasa hukum Polda Jabar bahwa dia tidak terlibat.
Ia pun harus mendekam di balik tahanan Polda Jabar sebulan lebih karena kesaksian Aep.
"Untuk itu penting kiranya para citizen, netizen, media, masyarakat luas menyemangati Polri untuk mencari saksi Aep tersebut guna dimintai pertanggungjawabannya secara pidana terkait kemungkinan dia sudah membuat adanya informasi atau bahkan mungkin laporan palsu menyampaikan informasi yang mengada-ngada alias (false confession) kepada otoritas penegakan hukum," jelasnya.
Siapa sebenarnya Reza Indragiri?
Melansir dari Tribunnewswiki, Reza Indragiri Amriel adalah ahli psikologi forensik asal Jakarta, Indonesia.
Nama Reza Indragiri sudah cukup dikenal masyarakat tanah air karena kerap muncul di televisi sebagai pakar psikologi forensik.
Selain itu, Reza Indragiri juga berhasil menyandang predikat sebagai orang Indonesia pertama yang meraih gelar Master Psikologi Forensik.
Reza sendiri tercatat aktif berkarier sebagai seorang dosen dan juga sebagai anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Kementerian Hukum dan HAM.
Reza Indragiri Amriel lahir di Jakarta pada tanggal 19 Desember 1974.
Reza Indragiri mengenyam pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia kuliah di sana dengan masuk Fakultas Psikologi dan lulus pada tahun 1998.
Selain itu, Reza juga berhasil lulus dari studi S-2 di The University of Melbourne.
Ia sendiri memiliki nama lengkap Dr. Reza Indragiri Amriel, ForPsych.
Reza Indragiri Amriel mengawali kariernya sebagai seorang dosen di Universitas Islam Negeri Jakarta.
Ia juga sempat menjadi dosen untuk Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Seiring berjalannya waktu, Reza kemudian dikenal sebagai ahli psikologi forensik.
Susno Duadji Siap Menyumbang

Di bagian lain, Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Susno Duadji mengingatkan agar negara, dalam hal ini Polda Jawa Barat (Jabar), membayarkan kerugian materil maupun imateril terhadap Pegi Setawan, yang dinyatakan bebas oleh hakim di praperadilan.
Ia mengatakan agar kasus Sengkon dan Karta tak lagi terulang di masa kini.
Diketahui, kedua orang tersebut tak mendapatkan ganti rugi setelah menjadi korban salah tangkap polisi.
"Harus ada ganti rugi, kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak," kata Susno seperti dilansir Nusantara TV yang tayang pada Senin (8/7/2024).
Polda Jabar bisa mengambil jalan tengah dengan menyelesaikan proses ganti rugi ini secara kekeluargaan.
Sebagai pensiunan jenderal polisi bintang tiga, Susno bersedia untuk turut urunan untuk membantu membayar biaya ganti rugi.
"Kalau (negara kita) Pancasila ya harus dong, negara yang harus ganti rugi. Okelah jalan damai mungkin takut dipermalukan saya setuju mungkin ada gerakan di kalangan Polri agar Polri lah yang bayar ganti ruginya tapi bukan dengan bentuk formal digugat."
"Nah, bagaimana caranya? Mungkin ya sumbangan iuran atau bagaimana ya. Saya siap aja juga gitu (bantu menyumbang) meski saya udah pensiun," pungkasnya.
Sementnara itu, Toni RM, bersama kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya bakal menyusun 'daftar tagihan' yang harus dibayarkan Polda Jabar.
Pihak Polda Jabar harus membayarkan kerugian materil maupun imateril terhadap Pegi Setiawan serta merehabilitasi nama baik sang kuli.
Secara gambaran, kata Toni, pihak Polda Jabar harus mengganti kerugian Pegi selama dia tak bekerja sebagai kuli bangunan.
"Sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan loh ya untuk membantu kedua adiknya sekolah sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi tersebut di Polda Jabar seperti dilansir dari KompasTV pada Senin (8/7/2024) malam.
Kemudian, pihak kuasa hukum Pegi rencananya bakal mengenakan tarif sewa terhadap dua motor milik Pegi dan pamannya yang ditahan Polda Jabar sejak tahun 2016.
Semenjak ditahan 8 tahun lalu, kedua motor itu tidak ada kabarnya hingga kini.
"Kemudian ada loh sepeda motor ya yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat 2 sepeda motor suruh bayar sewanya per hari. Misalnya, satu hari 30 ribu saja berarti dua motor 60 ribu kali 365 hari setahun, kali 8 tahun. Nah, itu kurang lebih 165-an juta lah ya. Dua sepeda motor," katanya.
"Ditambah lagi misalnya penghasilan setiap bulan Pegi sebagai kuli bangunan Rp 5 juta misalnya, kali tiga bulan, 15 juta kurang lebih (totalnya) Rp 180-an juta," tambahnya.
Toni bersama tim kuasa hukum juga meminta ganti rugi secara imateril.
Pasalnya, penetapan tersangka ini berdampak secara psikologis kepada Pegi dan keluarganya.
"Imaterilnya dia (Pegi) dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akal-akalan mengakibatkan Pegi Setiawan malu."
"Itu akan kami gugat juga. Imaterilnya tak terhingga, bisa semilyar, dua milyar, tiga milyar, empat milyar nanti kita bicarakan yang paling rasional," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Eks Kabareskrim Rela Rogoh Kocek Sendiri Jika Polda Jabar Sulit Bayar Ganti Rugi Pegi Setiawan
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas
Reza Indragiri Amriel
kasus Vina Cirebon
Susno Duadji
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.